DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Buntut Kasus Intoleransi di Lampung, DPR Desak Revisi Peraturan Pendirian Rumah Ibadah

image
Buntut kasus intoleransi perlu revisi peraturan pendirian rumah ibadah.

ORBITINDONESIA.COM - Kasus intoleransi yang dialami Jemaah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung masih mendapat sorotan.

Salah satunya dari Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. Taufik mengecam kasus intoleransi itu. Lebih jauh, dia mendesak revisi aturan pendirian rumah ibadah.

Bagi yang tidak mengikuti kasus intoleransi ini: Jadi, beberapa waktu lalu viral video penghentian paksa ibadah di GKKD Bandar Lampung oleh seorang laki-laki. Dia beralasan izin gereja itu belum keluar.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Baca Juga: GBK Dapat Julukan Dari Netizen Sebagai Gelora Buat Konser, Pilih BlackPink Ketimbang Persija vs Persib Bandung

Karena aksinya itu, sebagian jemaat panik dan langsung bubar menuju parkiran. Belakangan, diketahui laki-laki itu adalah ketua RT di dekat lokasi gereja.

Taufik meminta kasus itu diusut tuntas. Pelakunya ditindak tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Menurut Taufik, kasus itu ada kaitannya dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006. Dalam aturan itu dinyatakan izin pendirian rumah ibadah baru diberikan kalau seluruh persyaratan dipenuhi.

Di antaranya, dapat dukungan dari jamaah pengguna rumah ibadah dan warga sekitar rumah ibadah.Ironisnya, peraturan itu disalahtafsirkan sebagian kelompok masyarakat.

Baca Juga: Sinting, Sepasang Kekasih Mahasiswa Universitas Andalas Jadi Pelaku Pelecehan Seksual

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Seolah-olah ini menjadi dasar melarang umat agama lain, terutama minoritas, untuk beribadah.

Karena itu, Komisi III DPR RI akan minta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk merevisi bahkan mencabutnya. Kata Taufik, cara berpikir peraturan itu membuat kesadaran kita soal keberagaman dan toleransi jadi sulit tumbuh.

Masalahnya, desakan agar peraturan dua menteri itu direvisi ditanggapi dingin pemerintah. Sekjen Kementerian Dalam Negeri bilang akan mempertahankan peraturan itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Dia beralasan bahwa dasar regulasi dibuat adalah untuk menciptakan ketertiban. Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak beragama setiap warga negara.

Baca Juga: Linda Pujiastuti Kerja Apa, Ini Daftar Pekerjaan yang Jadi Sumber Penghasilan Istri Siri Irjen Teddy Minahasa

Tapi tidak dijelaskan apa langkah konkret pemerintah.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

Mudah-mudahan Presiden Jokowi mau mewariskan tata kelola kebebasan beragama di ujung masa periodenya, dengan menertibkan peraturan yang jelas-jelas melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, di tingkat pusat dan daerah.***

Silakan simak berita lain dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait