DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Rafael Alun Trisambodo Sudah Mengundurkan Diri Tapi Ditolak, Baru Bisa Dipecat dengan Syarat Berikut Ini

image
Ilustrasi Dipecat. Rafael Alun Trisambodo Sudah Mengundurkan Diri Tapi Ditolak, Baru Bisa Dipecat dengan Syarat Berikut Ini

ORBITINDONESIA.COM- Rafael Alun Trisambodo sebenarnya sudah mengundurkan diri setelah anaknya jadi pelaku penganiayaan.

Kendati Rafael Alun Trisambodo sudah mengundurkan diri dari pejabat Ditjen pajak, ternyata ditolak.

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak karena sedang dalam pemeriksaan. Ia baru bisa dipecat dengan syarat berikut ini.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: Fakta Keindahan Alam Kabupaten Kuningan yang Bikin Sandiaga Uno Kagum: Rekomendasi Wisata Keluarga!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunjukkan syarat yang bisa memecat Rafael.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Rafael merupakan ASN, menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.

Baca Juga: Erick Thohir Terima Doktor Kehormatan dari Universitas Brawijaya, Mahasiswa Gelar Demo

Dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana," ujar Erwan dikutip dari Antara, Jumat 3 Maret 2023.

"Tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," tambahnya.

Baca Juga: Bacaan Lengkap Niat Puasa Ramadhan 2023 Beserta Artinya, Tolong Dihafal

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo menyebut, penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.

"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," kata Eko.

Jika pengunduran dirinya ditolak, kata Eko, artinya Rafael bisa diperiksa. Kalau ada temuan pelanggaran.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Misalnya penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

"Apa implikasi hukumnya jika diberhentikan tidak dengan hormat? Dia tidak dapat pensiun. Itu kenapa pengunduran diri Rafael tidak disetujui," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.

Ia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa Rafael Alun Trisambodo masih berstatus sebagai ASN saat ini.***

Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen


Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

Berita Terkait