DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun, Inilah Pertimbangan Hakim

image
David Ozora (kanan) semasa sehat dan Agnes Gracia Haryanto bersama Mario Dandy Satrio (kiri).

ORBITINDONESIA.COM - Terdakwa anak Agnes Gracia Haryanto dijatuhi vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas keterlibatannya dalam  penganiayaan berat kepada korban David Ozora (17 tahun).

Menurut hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, ada unsur yang memberatkan vonis kepada Agnes Gracia Haryanrto.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Unsur yang memberatkan, kata Sri Wahyuni, adalah bahwa korban David Ozora masih dirawat di rumah sakit karena mengalami kerusakan otak berat.

Baca Juga: Dok! Agnes Gracia Haryanto, Pacar Mario Dandy Satriyo Divonis Hukuman Pidana 3,5 Tahun!

“Yang memberatkan adalah bahwa korban anak masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” ujar Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Agnes Gracia Haryanto dinyatakan secara sah terbukti turut serta melaksanakan penganiayaan berat dengan terencana.

“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Sri Wahyuni tegas. (GUH) ***

 

Berita Terkait