DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Enam Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Aceh Ditangkap Polisi

image
Polisi mengangkut satu unit alat berat dari lokasi penambangan emas ilegal di Simpang Drom, Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa 11 April 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Polres Nagan Raya menangkap enam orang diduga menambang emas ilegal di Simpang Drom dan Gunong Beuneng, Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud saat dikonfirmasi ANTARA dari Meulaboh, Aceh, Selasa 11  April 2023 malam mengatakan, enam orang itu ditangkap pada Ahad 9 April 2023 di lokasi penambangan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurutnya, polisi mengetahui ada penambangan ilegal setelah memperoleh informasi dari anggota masyarakat.

Baca Juga: Gereja di Cikarang Bekasi Dapat Izin, Ridwan Kamil: Bupati/Walikota agar Layani Pembangunan Rumah Ibadah

Enam orang yang ditangkap sekarang ini ditetapkan selaku tersangka. Mereka adalah SF (20 tahun) dan LI (30 tahun), warga Desa Kabu Baroh dan ZH (22 tahun) warga Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Kemudian IS (48 tahun) warga Desa Menuang Kinco, Kecamatan Pante Ceureumen dan JY (27 tahun) warga Desa Peulanteue, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

Serta SF (42 tahun) warga Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit alat berat excavator/beko merek Hitachi warna oranye, satu unit alat berat excavator merek Sany warna kuning.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Kemudian, dua alat pendulang emas, satu buah timbangan emas, satu buah buku catatan hasil pertambangan, serta dua buah ambal alat penyaring emas.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (DS) ***

Berita Terkait