DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Upaya Banding Putri Candrawathi Agar Dijatuhi Hukuman Ringan Gagal, Usia 70 Tahun Baru Bisa Bebas!

image
Upaya Banding Putri Candrawathi Agar Dijatuhi Hukuman Ringan Gagal, Usia 70 Tahun Baru Bisa Bebas!

ORBITINDONESIA.COM-Upaya banding Putri Candrawathi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbilang gagal.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 13 Februari 2023 lalu. Lewat upaya banding, ia berharap dijatuhi hukuman lebih ringan.

Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman berat untuk Putri Candrawathi yang sudah berusia 50 tahun ini.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Dijamin Sejuk, Inilah 7 Wisata Pegunungan di Bondowoso dengan Pemandangan Memukau, Bikin Liburan Berkualitas

Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini diperkirakan baru bisa bebeas setelah berusia 70 tahun.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta hari ini Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: BRI Liga 1: Habis Kontrak dengan Persebaya Surabaya, Rizky Ridho Segera Merapat ke Persija

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap, Tipu Daya Wildan Mashuri Aman Cabuli Belasan Santri Ponpes Batang: Dijanjikan Dapat Karomah!

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Terdakwa Putri Candrawathi dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

Berita Terkait