DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Terbitkan Surat DPO kepada Dito Mahendra

image
Arsip foto - Dito Mahendra bungkam usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Dito Mahendra, tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, setelah dia mangkir dari panggilan penyidik, Selasa 2 Mei 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik sampai pemanggilan yang kedua kalinya juga tidak hadir.

Penyidik Bareskrim Polri juga membuat pencegahan da penangkalan kepada Dito untuk keluar negeri.

Baca Juga: Ibnu Chuldun Ajak Tio Pakusadewo dan Uya Kuya Tinjau Langsung Rutan Kelas I Cipinang Jakarta

Dito Mahendra bukan kali ini saja mangkir dari panggilan penyidik. Sewaktu perkara dalam penyelidikan, saksi dalam kasus Nurhadi tersebut juga tidak memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait penemuan 15 pucuk senjata api di kediamannya oleh penyidik KPK pada 13 Maret 2023.

Meski begitu, kata Djuhandhani, polisi tetap menyidik secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang.

Djuhandhani juga mengungkapkan sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi, penyidik sudah mencari keberadaan Dito Mahendra, namun belum membuahkan hasil.

Pencarian Dito Mahendra masih terus dijalankan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri kemungkinan Dito Mahendra telah melakukan perjalanan penerbangan ke luar negeri.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan, namun belum kami dapat yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," kata Djuhandhani.

Dito Mahendra terseret kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023. Ditemukan sebanyak 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api itu, sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak memiliki dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. ***

Berita Terkait