DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Harta Kekayaan Tak Wajar Kadinkes Lampung Reihana di LHKPN, Netizen: Kabarnya Tak Takut dengan KPK!

image
Harta Kekayaan Tak Wajar Kadinkes Lampung Reihana di LHKPN, Netizen: Kabarnya Tak Takut dengan KPK!

ORBITINDONESIA.COM- Harta kekayaan Kadinkes Lampung Reihana yang dilaporkan ke LHKPN dinilai tak wajar.

Apalagi, netizen menyoroti harga salah satu tas milik Reihana senilai Rp 1 miliar. Sementara yang dilaporkan ke LHKPN hanya Rp 2 miliar.

Dikutip Orbit Indonesia dari akun Twitter @Partaisocmed, Reihana disebut tetap tenang meski akan dipanggil KPK.

Baca Juga: Hukum Roux tentang Karate, Kenapa Karateka Kuat Fisik dan Mental

Sebab Reihana disebut sebut punya orang dalam sehingga tidak takut.

"Hallo @KPK_RI bagaimana kelanjutan pemanggilan Reihana Kepala Dinkes Lampung? Denger2 dia tidak takut sama sekali karena punya 'orang dalam'," tulis akun Twitter @Partaisocmed, Kamis (4/5).

"Sekedar info harta yang dilaporkan di LHKPN cuma Rp 2 miliaran tapi salah satu tas dalam foto ini nilainya lebih dari 1 miliar lho," jelasnya.

Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen

Berdasarkan catatan LHKPN, kekayaan Reihana mencapai Rp2.715.000.000. Dari kekayaan tersebut, tas Reihana senilai Rp 1 Miliar tidak tercatat.

Hanya kategori tanah dan bangunan yang mencapai Rp1.958.250.000 tercatat jadi yang paling mahal.

Reihana mempunyai tanah dan bangunan seluas 498 meter persegi/400 meter persegi di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp498.000.000; tanah seluas 4.881 meter persegi di Kota Pesawaran, hasil sendiri, Rp1.220.250.000.

Baca Juga: Kementerian Urusan Islam Arab Saudi Luncurkan Pameran Al Quran di Brasil

Kemudian tanah seluas 400 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp120.000.000 dan tanah seluas 419 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp120.000.000.

Sebelumnya, gaya hidup mewah dan nyentrik Kepala Dinas Kesehatan (Kandinkes) Lampung, Reihana menjadi sorotan netizen.

Dari gaya hidup mewah itu, Reihana diketahui ternyata dirinya sudah menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama tiga periode Gubernur Lampung.

Baca Juga: Terungkap Motif Mustopa, Pelaku Penembakan Kantor MUI, Ternyata Berkhayal Ingin Jadi Wakil Nabi

Diketahui Reihana merupakan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan jabatan Kepala Dinas.

Reihana sudah menjadi Kepala Dinkes Lampung selama tiga gubernur.

Pertama Reihana tercatat sebagai Kadinkes sejak era Gubernur Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo hingga saat Gubernur Lampung dijabat oleh Arinal Djunaidi.

Bahkan bila ditotal Reihana sudah menjabat sebagai Kadis Kesehatan selama 14 tahun.


Dikutip Orbit Indonesia dari akun Twitter @Bung_madin berikut dugaan netizen terhadap sejumlah kasus korupsi yang menyenggol nama Reihana.

"Bung Madin akan membongkar betapa hebatnya REIHANA yg selalu lolos dari kasus korupsi dan jeratan hukum selama tiga masa Gubernur Lampung," tulisnya, Kamis 20 April 2023.

Akun ini juga sampai menyenggol KPK RI dan Ditjen PK agar mengusut sejumlah kejanggalan kasus.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Mudik Bersama, Suami Baru Sadar Istrinya Tertinggal di Brebes Ketika Sampai Pekalongan

"Wah Hebat juga ini. Kenapa bisa sekuat itu?," tulisnya.

"Coba @KPK_RI & @DitjenPK senggol dong," tambahnya.

Apa saja kasus korupsi yg di lakukan Reihana?

Baca Juga: Hari Kamis Ini, Jemaah Thariqat Syattariyah Kabupaten Nagan Raya Aceh Sudah Sholat Idul Fitri

Berikut 3 catatan kasus yang pernah menyenggol nama Reihana, versi netizen.

1. 2013 : kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan Bus lain serta Ambulans.

2. 2016 : Pengadaan Peralatan Kesehatan di Prov. Lampung

3. 2022 : Persoalan dugaan kasus dana penanganan Covid-19.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Reihana memang pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Kasus korupsi itu berkaitan dengan pengadaan peralatan kesehatan puskesmas perawatan yang merugikan negara senilai Rp3,2 miliar.

Dalam keterangannya, Reihana di depan ketua majelis hakim Agam Syarief mengatakan, selaku kuasa pengguna anggara (KPA) dirinya tidak mengetahui masalah teknis karena hanya menerima laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait