DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Linda Pujiastuti, Teman Tidur Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara!

image
Linda Pujiastuti, Teman Tidur Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara!

ORBITINDONESIA.COM- Linda Pujiastuti atau Anita Cepu yang menjadi rekan bisnis hingga istri siri Teddy Minahasa divonis hukuman 17 tahun penjara.

Linda Pujiastuti dalam persidangan sempat mengaku menjadi teman tidur dari Teddy Minahasa.

Putusan vonis Linda Pujiastuti tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Arab Saudi Akan Luncurkan Konferensi Katering Internasional, Pertengahan Mei 2023

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 17 tahun,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 18 tahun penjara.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Pidana Pencucian Uang

Kemudian eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani sidang pembacaan putusan dengan vonis pidana penjara seumur hidup.

Putusan terhadap terdakwa Irjen Teddy tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Baca Juga: Viral Lagi, Yunarto Wijaya Meradang Disebut Pelanggan Alexis: Saya Ledeni Pengecut Macam Kau

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Sementara untuk terdakwa Dody dijatuhi vonis hukuman pidana selama 17 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait