DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Begini Kemarahan Ridwan Kamil Dengar Syarat Staycation Bos Kepada Karyawati Agar Kontrak Kerja Diperpanjang

image
Begini Kemarahan Ridwan Kamil Dengar Syarat Staycation Bos Kepada Karyawati Agar Kontrak Kerja Diperpanjang

ORBITINDONESIA.COM- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil marah ketika mendengar ada kasus pelecehan seksual di lingkungan perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kemarahan Ridwan Kamil ini tampak ketika mengetahui keluhan seorang karyawati yang diajak staycation oleh bos perusahaan agar kontrak kerja diperpanjang.

Bahkan, Ridwan Kamil mengutuk keras aksi mesum para petinggi atau bos di perusahaan yang banyak dikeluhkan para karyawati.

Baca Juga: Begini Kronologi Husein Menghabisi Nyawa Irwan Hutagalung hingga Dicor di Sebelah Toko

Gubernur Ridwan Kamil sendiri memastikan, temuan kasus di Cikarang yang baru tersebut dilakukan oleh oknum di jajaran middle management bukan level direksi.

Pihaknya juga berharap pengenaan pasal berat akan menimbulkan efek jera.

"Oknum middle management ya bukan level direksi dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera," kata Ridwan Kamil dikutip Orbit Indonesia dari Antara, Kamis 11 Mei 2023.

Baca Juga: Merasa Difitnah, Waketum Golkar Erwin Aksa Laporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy ke Polisi

"Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian," katanya.

Selanjutnya Ridwan Kamil juga mengusulkan kepada kepolisian untuk menerapkan pasal pidana.

"Jadi kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana, yang staycation itu, karena melanggar Undang-undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja," katanya.

Baca Juga: Bendera Indonesia Berkibar Terbalik Ketika Pembukaan Sea Games, PM Kamboja, Hun Sen Minta Maaf ke Jokowi

Gubernur Ridwan Kamil mengatakan pihaknya mendapatkan laporan terbaru dalam Rapat Pimpinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jawa Barat terkait kasus tersebut.

Menurut dia penerapan pasal tersebut sudah direkomendasikan pada pihak kepolisian karena sudah ada dasar hukumnya.

"Dan poinnya adalah kami mengutuk keras dan merekomendasikan ada pasal pelecehan seksual itu di Undang-undang No 12 Tahun 2022 itu," katanya.

Kasus karyawati diajak "staycantion" ini muncul dan viral di twitter melalui akun @Miduk17.

Akun tersebut membuat ciutan soal adanya perusahaan di area Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mensyaratkan harus "staycation" atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Bahkan syarat ini sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan aturan tak wajar ini sudah diketahui banyak pegawai. Dia juga yakin kasus ini akan terbongkar.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait