DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Cakep, Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Besaran Baru Biaya Perjalanan Dinas, Uang Lembur, dan Paket Internet PNS

image
Ilustrasi, Menkeu terbitkan aturan baru soal biaya perjalanan dinas PNS.

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan besaran biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024.

Biaya perjalanan dinas tersebut merupakan batas paling atas untuk menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Aturan tentang biaya perjalanan dinas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Menkeu pada 28 April 2023.

Baca Juga: SEA Games 2023: Taklukkan Malaysia, Timnas Bulu Tangkis Putra Indonesia Raih Emas

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 aturan tersebut.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Satuan biaya yang dimaksud adalah biaya perjalanan atau transportasi dari kota ke kota, pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP).

Selain itu, ada juga biaya untuk pemeliharaan kantor, pengetikan, beasiswa pendidikan, sewa mesin fotocopy, pengadaan konsumsi, honor pakar, dan lain-lain.

Baca Juga: Nonton Konser Coldplay di Jakarta, Nyanyikan Lagu The Scientist dengan Lirik Lagu ini, Ada Terjemahannya Juga

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Untuk dinas luar kota, satuan biaya harian yang diterima ditentukan oleh provinsi tempat K/L berada dan jabatan yang dimiliki.

Biaya perjalanan dinas PNS yang ada di DKI Jakarta sebesar Rp530 ribu per hari dan jika dalam kota lebih dari 8 jam Rp210 ribu per hari.

Itu belum termasuk biaya representasi yang ditetapkan sebesar Rp250 ribu per hari untuk pejabat negara ke luar kota, Rp 200 ribu per hari untuk pejabat eselon I dan Rp 150 ribu per hari untuk pejabat eselon II.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: PROFIL LENGKAP Irwan Hutagalung, Bos Galon Air Minum Isi Ulang yang Dimutilasi dan Dicor Pegawainya Sendiri

Selain itu, disediakan juga uang lembur dan uang makan berdasarkan golongannya.

PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam (OJ), golongan II Rp24 ribu per OJ, golongan III Rp30 ribu per OJ, dan golongan IV Rp36 ribu per OJ.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Sedangkan uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Paradise untuk Persiapan Konser Coldplay di Jakarta, Lengkap dengan Artinya

Di luar itu, masih ada biaya paket data dan komunikasi bagi PNS.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan.

Tidak hanya itu, PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri juga mendapat biaya perjalanan dinas luar negeri.

Baca Juga: Berapa Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta, Inilah Daftar Lengkap Kursi Festival sampai Ultimate Experience

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Perjalanan PNS ke Amerika Serikat (AS) diberikan sebesar US$ 659 per orang per hari untuk golongan A, US$ 563 untuk golongan B, US$ 505 per orang per hari untuk golongan C dan US$ 447 per orang per hari untuk golongan D.

Adapun uang perjalanan dinas tertinggi PNS ke negara Inggris di mana ditetapkan US$ 792 per orang per hari untuk golongan A dan US$ 774 per orang per hari untuk golongan B, US$ 583 per orang per hari untuk golongan C dan US$ 582 per orang per hari untuk golongan D.

"Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan," tulis PMK.***

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait