DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gerindra Seperti Beri Sinyal Muhaimin Iskandar Bakal Dampingi Prabowo, Ini Buktinya

image
Prabowo Subianto (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan).

 

ORBITINDONESIA.COM – Partai Gerindra seperti memberi sinyal bahwa Muhaimin Iskandar bakal mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Sinyal tersebut dilihat dari pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani pada Sabtu 13 Mei 2024.

Muzani menyebut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memiliki peluang sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Tepis Kehilangan Peluang, Denny Suryo Prabowo: Sandiaga Uno Masih Intens dan Mesra dengan Mas Ganjar

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

"Golden ticket ada di Pak Muhaimin," ujar Muzani di kantor KPU RI, Sabtu.

Menurutnya, Cak Imin sapaan Muhaimin Iskandar dan Prabowo sudah meneken kerja sama politik 2024. Sehingga, penentu nama Capres dan Cawapres di tangan kedua belah pihak.

"Antara mereka dua membicarakan," tambahnya.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Cak Imin mengaku siap mendukung Prabowo sebagai bakal Capres pada Pemilu 2024.

"Insyaallah. Kalau memang Pak Prabowo sudah mantap, kami tentu siap saja untuk mendukung beliau," kata Cak Imin di Jalan Tegalan Nomor 27, Jakarta Timur, Kamis.

Ia juga berlapang dada menerima keputusan bahwa Prabowo akan diusung menjadi capres di Pemilu 2024 dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Oleh karena itu, Cak Imin mengatakan akan mengumumkan keputusan tersebut secara resmi ke publik.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

Sekarang ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Berita Terkait