DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Perempuan Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Ini Jadi Pelajaran, Kasus Kita Tahan

image
Ilustrasi KDRT. Perempuan Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Ini Jadi Pelajaran Polisi

ORBITINDONESIA.COM- Usai viral di media sosial setelah seorang perempuan yang menjadi korban KDRT dari suaminya di Depok, justru menjadi tersangka, akhirnya Kapolda Metro Jaya angkat bicara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri di Depok, Jawa Barat bisa menjadi pelajaran bagi polisi.

Menurutnya, kasus perempuan yang menjadi korban KDRT di Depok, polisi harus bijak dan bertindak secara berimbang. Kasus ini pun akhirnya ditahan sementara.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Kasus Perselingkuhan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dengan Istri Orang, Laporan Sempat Dicabut, Kenapa

"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, buat penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang," ujar Karyoto, Kamis 25 Mei 2023 dikutip dari Antara.

"Kalau ada dua laporan, ya dua-dua nya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang, " katanya.

Karyoto menjelaskan kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami berinisial RJ dan istri berinisial PB tersebut juga dilakukan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Bercinta dengan Istri Orang, Karir Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Akhirnya Tamat

"Artinya di kedua belah, pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Karyoto juga menyebut untuk kelanjutan kasus ini dihentikan sementara dengan alasan suami perlu melakukan pengobatan dan istri diberikan waktu untuk merenung.

"Sementara kita 'hold' dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.

Baca Juga: Tampil Cantik dengan Kebaya, Begini Gaya Pakaian Raline Shah Ketika Menghadiri Cannes Film Festival 2023

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif jika keduanya telah membaik kondisinya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Kalau memungkinkan untuk 'restorative justice', akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh, " ucapnya.

Sebelumnya, kasus KDRT pasangan suami istri di Depok, viral di media sosial Twitter.

Sebuah cuitan yang diunggah oleh akun @saharahanum dan mengaku sebagai adik korban, pada Selasa (23/5) menyebutkan :

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka !!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

 

Berita Terkait