DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jonathan Latumahina Beri Kesaksian Pada Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora

image
Jonathan Latumahina hadir sebagai saksi di persidangan kasus penganiayaan terhadap anaknya, David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.

ORBITINDONESIA.COM – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa, 13 Juni 2023, Jonathan Latumahina memberikan kesaksian dihadapan hakim.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Sidang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora sudah dimulai sejak pukul 10.17 WIB dan menghadirkan kedua tersangka di muka persidangan.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Sebut Rafael Alun Trisambodo Gunakan Pengaruhnya Intimidasi Kasus Penganiayaan David Ozora

Agenda utama sidang lanjutan yang digelar hari ini adalah meminta kesaksian dari lima orang saksi, yakni Jonathan Latumahina, Rudi Setiawan, Natalia Puspitasari, dan Renjiro.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sementara itu satu orang saksi lain atas nama Muhammad Rustam Atala selaku saksi pelapor urung hadir di persidangan lantaran tengah menunaikan ibadah haji di Mekkah.

Sebelumnya, ketua majelis hakim, Alimin Ribut telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora sebanyak dua kali dalam sepekan.

Baca Juga: Terungkap! Agnes Gracia Berbohong Pernah Diperkosa David Latumahina, Hakim: Tak Ada Trauma

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara," ujar Alimin dalam persidangan.

"Lima saksi saja dulu, tapi keluarga anak David didahulukan. Terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga," katanya.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jaksel, yakni Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Polda Metro Sebut Video Mario Dandy Satriyo Lepas Pasang Sendiri Kabel Ties Editan, Warganet Geram

Perlu diketahui bahwa, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) didakwa atas tindak penganiayaan berat terhadap anak David Ozora (17) pada Senin, 20 Februari 2023.

Kasus penganiayaan berat ini juga melibatkan anak Agnes Gracia Haryanto (15) yang sudah divonis bersalah dan dihukum penjara 3,5 tahun.***

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Berita Terkait