DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jonathan Latumahina Sebut Rafael Alun Trisambodo Gunakan Pengaruhnya Intimidasi Kasus Penganiayaan David Ozora

image
Jonathan Latumahina sebut Rafael Alun diduga kerap gunakan pengaruhnya untuk intimidasi kasus penganiayaan David Ozora

ORBITINDONESIA.COMJonathan Latumahina yang sering membagikan perkembangan terbaru dari kasus penganiayaan David Ozora kembali berkicau di akun Twitter miliknya.

Jonathan Latumahina mengatakan Rafael Alun Trisambodo menggunakan segala pengaruhnya untuk mengintimidasi dirinya untuk berdamai terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Lewat akun Twitternya Jonathan Latumahina menjelaskan segala upaya dari Rafael Alun Trisambodo untuk berdamai di kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Presiden Jokowi Rasakan Jalan Rusak, Warga Lampung: Seperti Pecel Ulek

Jonathan mengatakan sebagai pejabat di Kementerian Keuangan, Rafael memang memiliki sejumlah pengaruh yang bisa membuat dirinya yang terlibat masalah bisa selesai seketika.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Salah satunya adalah ketika Jonathan masih berada di rumah sakit untuk merawat David dan diikuti orang tidak dikenal.

"Saat di RS Medika gue ditempel orang2 gajelas yang ngajak damai. Beberapa kali gue diamkan, bukan mereda tapi makin banyak mereka datang," tulis Jonathan.

Baca Juga: Imam Masjid Nabawi Madinah Sindir Jamaah Indonesia Selfie Saat Berdoa

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Gue langsung mikir "ini pelaku pasti orang kuat, orang suruhannya sebanyak ini" ada saksi yang liat itu: Pak R (yang anter david),” tulis Jonathan lagi.

Saat diintimidasi seperti ini, Jonathan menegaskan kembali tidak akan berdamai dengan Mario Dandy atau Rafael Alun dan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Tidak berhenti sampai di situ, Jonathan mengatakan ketika sedang merawat David di ICU, muncul kembali orang tidak dikenal untuk mengajak damai.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Viral, Aksi Koboi Pengendara Mobil Dinas Polisi Tampar hingga Todongkan Pistol ke Pengendara Jalan

Tidak goyah, Jonathan kembali mengusir orang-orang tersebut dan fokus merawat David yang waktu itu masih cedera berat.

Jonathan merasa semakin curiga karena intimidasi berbeda kembali dirasakannya ketika ingin mengurus perawatan David.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

“Tiba2 di RS Medika ada petugas administrasi panggil gue dan bilang kalo prudential David gabisa karena melanggar 1 klausul. Disini gue makin curiga, bagaimana bisa blackcard gak bisa diurus?” tulis Jonathan.

Baca Juga: Berbicara di Forum Seminar, Megawati: Lahan Subur di Bali Harus Dipertahanankan dari Derap Pembangunan

Rupanya hal ini dikarenakan ada kronologi dari kasus penganiayaan yang tidak bisa disetujui oleh asuransi, karena diduga David yang memulai perkelahian.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Setelah ditelusuri ternyata pernyataan ini datang dari Polsek Pesanggrahan, tempat pertama kali kasus ini diserahkan.

Setelah meluruskan kekeliruan kronologi penganiayaan yang dialami David sudah diselesaikan, Jonathan kembali menemukan kejanggalan lain.

Baca Juga: Catatan Kilas Ch. Robin Simanullang: Terimakasih Mbak Mega

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Jonathan mengatakan jika mobil yang dikendarai oleh Agnes di malam penganiayaan David tiba-tiba hilang di Polsek Pesanggrahan.

Saat Jonathan menanyakan hal ini ke pihak berwajib di Polsek Pesanggrahan, polisi mengatakan jika mobil itu digunakan untuk menjemput saksi.

“Mobil yang disita bisa buat jemput saksi?? Benarkah begitu secara hukum? Mobil disita dan bisa buat plesiran jemput saksi (yang sekarang udah masuk bui si agnes),” lanjut Jonathan.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Baca Juga: Inilah Klasemen Sementara Liga Inggris Usai 3 Laga Tunda di Pekan ke 28 Selesai Dimainkan

Kemudian pada malam harinya mobil yang sama kembali ke polsek Pesanggrahan namun dengan plat nomor polisinya yang berbeda.

“Malam hari mobil itu balik ke polsek pesanggrahan disetir agnes dan ada tantenya dan juga 1 orang lagi. Dan plat nomornya berubah, coba Kapolsek Pesanggrahan jelaskan ini," sebut Jonathan.

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

"Siapa yang kasi akses mobil sitaan buat jemput pelaku? Dan diganti plat nomornya. Masih di hari yang sama,” sebut Jonathan yang mempertanyakan kejanggalan ini.

Baca Juga: Harga Sabun Cuci Sahaja Lebih Mahal Dari Sunlight Cuma Karena Tampilan Halal

Selain Agnes yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga sudah menetapkan Mario Dandy dan temannya yang inisial ‘S’ sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah

Kini kedua pelaku disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Berita Terkait