DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Paten! Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Permudah Warga Lewat Layanan Apostille, Apa Itu

image
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto (tengah) menghadiri Diseminasi Layanan Apostille di Pangkalpinang, Kamis.

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan apostille sebagai upaya memudahkan warga masyarakat mengurus legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

"Dalam waktu dekat, kami sudah dapat menerapkan layanan apostille ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto sewaktu membuka Diseminasi Layanan Apostille di Pangkalpinang, Babel, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Ia mengatakan, selama ini pencetakan sertifikat dokumen apostille ini hanya dapat dijalankan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), namun dalam waktu dekat ini sudah bisa dikerjakan di seluruh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.

Baca Juga: Tim Penyuluh dari Kanwil Kemenkumham DKI Beri Penyuluhan tentang Pernikahan Dini di Kelurahan Duri Selatan

Baca Juga: Kemenkumham Beri Hak Cipta Lagu Loneliness kepada Putri Ariani, Yasonna H. Laoly: Mengharumkan Indonesia

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Baca Juga: Yasonna H Laoly: Regulasi Golden Visa Selesai Bulan Juni Ini

"Kebijakan ini adalahn bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat agar layanan dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien," ujarnya.

Menurut dia, hadirnya layanan apostille ini di seluruh wilayah Indonesia memberi kemudahan kepada warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

“Apostille dapat digunakan di 127 negara yang telah mengakses konvensi apostille," katanya.

Ia menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing. Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan apostille.

Apostille dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Kementerian Hukum dan HAM menjadi competent authority (CA) yang berwenang menerbitkan sertifikat apostille dan otentifikasi terhadap dokumen asing.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

"Petunjuk pelaksanaan apostille sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang layanan legalisasi apostille pada dokumen publik," katanya. ***

Berita Terkait