DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Syarat Naik Kereta Api Paket Angkutan Rombongan, Ada yang Harus 20 Orang Sekali Pesan

image
Inilah Syarat Naik Kereta Api Paket Rombongan, Ada yang Harus 20 Orang Sekali Pesan

ORBITINDONESIA.COM- PT Kereta Api Indonesia menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api.

Berikut syarat dan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan PT KAI.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Baca Juga: Erros Djarot: Jokowi, Partai KW 1, KW 2 dan Perdagangan Politik

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo mengatakan, saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 (sepuluh) orang.

Sementara untuk kelas eksekutif dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket.

Baca Juga: Refleksi Secangkir Kopi tentang Visi Kepemimpinan

Cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. Calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan Daerah Operasi (Daop) 9 Jember.

Baca Juga: Google Asia Pacific Ingatkan Rancangan Peraturan Presiden Jokowi Berpotensi Mengancam Masa Depan Media

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan permohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).

6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.

Baca Juga: Sidang Komite Disiplin PSSI: Persita Tangerang, Persebaya Surabaya, PSS Sleman Didenda Seratusan Juta

8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.

9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.

10.Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Untuk layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi nomer whatsapp unit layanan penumpang KA Daop 9 Jember pada nomor berikut : 0811-2021–0009

“Bagi pelanggan yang memesan tiket untuk bepergian secara rombongan, KAI juga menyediakan diskon tiket yang menarik,” terang Anwar.***

Berita Terkait