DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dipanggil Berulangkali Mangkir, Kejari Medan Tetapkan Mantan Rektor UINSU Sebagai Tersangka Korupsi

image
Kampus UINSU. Dipanggil Berulangkali Mangkir, Kejari Medan Tetapkan Mantan Rektor UINSU Sebagai Tersangka Korupsi

ORBITINDONESIA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menetapkan Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial S sebagai tersangka korupsi.

Rektor UINSU diduga melakukan tindak pidana korupsi program wajib Ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.

Kejari Medan Mochammad Ali Rizza mengatakan, penyidik sebelumnya telah memanggil Mantan Rektor UINSU S berulangkali, namun mangkir untuk hadir.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Baca Juga: Fakta Unik Kizaru, Admiral Terkuat di Manga One Piece yang akan Bertarung dengan Luffy Terinspirasi dari Mafia

"Ya sudah ditetapkan tersangka pada S (mantan rektor UINSU), sudah dipanggil beberapa kali tidak hadir," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Jumat 28 Juli 2023.

Sebelumnya penyidik Kejari Medan telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka.
 
"Ya mereka korupsi bersamaan, yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," ucapnya.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Baca Juga: Diduga Jadi Pekerja Seks di Situbondo Jawa Timur, Perempuan Asal Provinsi Lampung Ini Digaruk Satpol PP

Baca Juga: Usai Dapat Protes TNI, KPK Mendadak Minta Maaf, Sebut Ada Kesalahan Prosedur OTT Pejabat Basarnas

Ali mengatakan saat ini Kejari Medan masih melayangkan surat penahanan kepada mantan rektor tersebut.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

"Kita belum menetapkan DPO, kalau sudah tiga kali dikirim surat," tuturnya.

Menurut dia, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

 

Berita Terkait