DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Wah Ternyata Sudah Ada 15 Orang Diturunkan dari Kereta Api di Daop 9 Jember Akibat Melanggar, Ini Sanksinya

image
Ilustrasi orang Diturunkan dari Kereta Api di Daop 9 Jember/ Dok KAI

ORBITINDONESIA.COM- Mulai hari ini, Kamis 3 Agustus 2023 PT KAI menerapkan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

Selama Bulan Juli 2023, KAI Daop 9 Jember sendiri telah melakukan tindakan tegas atas 11 kejadian penumpang yang melebihi relasi dengan total penumpang yang diturunkan sebanyak 15 orang.

Buat penumpang yang ketahuan melanggar, akan dikenakan sanksi denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Baca Juga: Dorong Penggunaan Produk Dalam, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, penumpang paling banyak kelebihan relasi terjadi di KA Probowangi, selebihnya di KA Blambangan Ekspres, Wijayakusuma, Sritanjung maupun KA Tawangalun.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kenyamanan penumpang lain dan kelancaran perjalanan kereta api,” kata melalui keterangan tertulis yang diterima Orbit Indonesia, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Baca Juga: Inilah Profil Tim Pembasmi Roh Jahat di Drakor Uncanny Counter 2, dari Do Ha Na sampai Na Jeong Bok

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Anwar.

Baca Juga: Buat yang Suka Ketiduran Ketika Naik Kereta Api hingga Melebihi Relasi Perjalanan, PT KAI Terapkan Sanksi Baru

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan.

Bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Baca Juga: Sidang Komite Disiplin PSSI: Persita Tangerang, Persebaya Surabaya, PSS Sleman Didenda Seratusan Juta

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Anwar.***

Berita Terkait