DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Dua Majelis Ngotot Tetap Jatuhi Vonis Mati

image
MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Dua Majelis Ngotot Tetap Jatuhi Vonis Mati

ORBITINDONESIA.COM- Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup, Selasa 8 Agustus 2023.

Permohonan kasasi Ferdy Sambo diterima MA. Sidang pun berjalan alot, dari 5 majelis hakim, 2 di antaranya ngotot agar Ferdy Sambo tetap mendapatkan vonis mati.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Kini MA menganulir jadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Mahkamah Agung Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Baca Juga: Chef Renatta Turut Komentari Kualitas Oksigen Dampak Polusi Udara Jakarta Tidak Sehat Diatas Ambang Normal

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

Baca Juga: Bikin Bangga! TNI AL Tempati Posisi 4 Dunia Sebagai Angkatan Laut Terkuat di Dunia, Lampaui Jepang dan Korsel

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain.

Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi," katanya.

Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke MA.***

Berita Terkait