DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Temani Mario Dandy Satriyo Lakukan Penganiayaan Berat, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

image
Temani Mario Dandy Satriyo Lakukan Penganiayaan Berat, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

ORBITINDONESIA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Shane Lukas berperan mengawasi situasi sekitar ketika Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora

Tidak hanya itu, Shane Lukas juga disebut melakukan perekaman penganiayaan ketika David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Seleksi PPPK 2023 Bakal Jadi Prioritas BKN, Ini Perbandingan Jumlah Formasi dengan CPNS

Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip dari Antara.

Shane Lukas dalam perkara tersebut didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.

Baca Juga: Modus Pendiri Yayasan Pendidikan di Cianjur Cabuli Lima Santriwati, Mengaku Bisa Transfer Ilmu dan Pengobatan

Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga melakukan perekaman penganiayaan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, selain Shane Lukas, juga terdapat terdakwa lain, yakni Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara dan juga terdakwa AG.

Baca Juga: Ini Hasil Rapat Terbatas yang Dilakukan Presiden Jokowi Mengenai Polusi Udara di Jakarta yang Semakin Parah

Adapun AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi sehingga AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***

 

Berita Terkait