DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kisah Seorang Perawat di Inggris Jadi Pelaku Pembunuhan Berantai Bayi yang Baru Lahir

image
Kisah Seorang Perawat di Inggris Jadi Pelaku Pembunuhan Berantai Bayi

ORBITINDONESIA.COM- Perawat Lucy Letby, telah membuat ibu di seluruh dunia bergidik. Bagaimana tidak, perawat asal Inggris, justru jadi pelaku pembunuhan berantai bayi yang baru lahir.

Perawat yang baru berusia 33 tahun ini sudah membunuh lima bayi laki-laki dan dua bayi perempuan di unit bersalin Rumah Sakit Countess of Chester di Inggris utara, dalam kurun waktu 13 bulan sejak 2015.

Kasus pembunuhan berantai ini, tercatat paling banyak menyasar anak-anak di era modern Inggris.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Jember Mengalami Kekeringan, Diprediksi Berlangsung hingga September 2023

Pembunuhan dilakukan dengan cara menyuntik bayi-bayi itu dengan insulin atau udara atau mencekoki mereka dengan susu.

Beberapa bayi yang menjadi korban adalah bayi kembar. 

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dalam satu kasus dia membunuh sepasang bayi kembar, dan dalam kasus lain dia membunuh dua dari tiga bayi kembar tiga.

Baca Juga: Wow, Jokowi Jadi Presiden yang Paling Sering Datang ke Acara Muhammadiyah

Dalam dua kasus lainnya dia membunuh salah satu bayi kembar tetapi gagal membunuh kembaran mereka.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Ini aksi pembunuhan anak yang bengis dan sangat diperhitungkan yang melibatkan anak-anak paling kecil dan paling rentan," kata hakim James Goss, dikutip dari Antara, Selasa 22 Agustus 2023.

"Ada kedengkian mendalam yang berdampingan dengan sadisme dalam tindakan Anda ... Anda tidak menunjukkan penyesalan. Tidak ada hal yang meringankan ... Anda bakal menghabiskan sisa hidup Anda di penjara."

Baca Juga: Wow, Arie Kriting Dituduh Mengguna Guna Istrinya

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Vonis penjara seumur hidup sangat jarang dijatuhkan oleh hakim Inggris.

Hanya tiga wanita yang pernah dijatuhi hukuman semacam itu sebelumnya, termasuk pembunuh berantai Myra Hindley dan Rosemary West.

Letby menolak meninggalkan bui untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya, sehingga muncul desakan agar para penjahat dipaksa mendengarkan akibat dari perbuatan mereka terhadap korban atau keluarga korban.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Ibu salah satu korban menggambarkan kejahatan itu sebagai perbuatan biadab.

Kejahatan mengerikan yang dilakukan Letby, yang berusia 20-an saat melakukan pembunuhan berantai itu, telah membuat Inggris ngeri, dan menghancurkan kehidupan keluarga korban dan berdampak buruk terhadap rekan-rekannya.

Dia dinyatakan bersalah pekan lalu atas tujuh dakwaan pembunuhan dan tujuh percobaan pembunuhan setelah persidangan selama 10 bulan di Manchester Crown Court.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Juri tidak bisa sepakat apakah dia berusaha membunuh enam bayi dan membebaskannya dari dua tuduhan percobaan pembunuhan lainnya.

Sebelumnya, pengadilan di Manchester itu mendengar pernyataan emosional dan menyayat hati dari para orang tua bayi-bayi yang dia bunuh dan berusaha dia bunuh, yang mengisahkan kengerian dan trauma kehilangan bayi mereka.

"Tidak ada hukuman yang sebanding dengan penderitaan luar biasa yang kami derita akibat perbuatan kamu," kata ibu satu bayi laki-laki yang dibunuh si perawat.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

"Lucy Letby telah menghancurkan hidup kami. Kemarahan dan kebencian yang saya miliki terhadap dia tak akan pernah hilang," kata ayah dari kembar tiga yang dibunuh si perawat.

Seorang ibu dari anak kembar, salah satunya dibunuh tapi satunya lagi selamat, berharap Letby berumur panjang sehingga setiap hari menderita atas apa yang telah dia perbuat.

"Keluarga saya tak akan pernah lagi memikirkan kamu mulai hari ini, kamu bukan apa-apa," kata sang ibu.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Kini ia harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi karena membunuh tujuh bayi yang baru lahir dan berusaha membunuh enam bayi lainnya, demikian vonis hakim di Inggris pada Senin 21 Agustus 2023.***

 

Berita Terkait