DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terbaru! ICW Temukan 24 Eks Terpidana Korupsi yang Daftar Bacaleg Pemilu, Berikut Ini Daftar Namanya

image
Ilustrasi, ICW Temukan 24 Eks Terpidana Korupsi yang Daftar Bacaleg Pemilu

 

ORBITINDONESIA.COM - Indonesian Corruption Watch (ICW) baru-baru ini mengungkapkan temuan yang mencengangkan terkait calon anggota legislatif tingkat kabupaten/kota dan provinsi dalam Pemilihan Umum 2024.

ICW mendapati bahwa terdapat 24 mantan terpidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (bacaleg) dalam pemilu 2024.

Menurut laporan dari ICW, basis data yang digunakan untuk pengungkapan ini adalah pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2019.

 

Baca Juga: ICW Rilis 12 Mantan Narapidana Kasus Korupsi yang Daftar Bacaleg Pemilu 2024, Catat Namanya

Pada data tersebut yang mengungkapkan bahwa ada 72 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ICW mengidentifikasi minimal ada 24 mantan terpidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai calon sementara anggota legislatif dalam daftar yang dirilis oleh KPU.

Beberapa nama tersebut berasal dari berbagai partai politik besar diantaranya adalah Golkar , PDIP, PKB, PPP, Demokrat, Perindo, Nasdem dan Gerindra.

Baca Juga: Kabar Ibu Delapan Anak dari Jember, Jadi Sopir Truk hingga Kecelakaan, Berstatus Tersangka, Kini Berdamai

Dari sebaran partai politiknya, data menunjukkan bahwa paling banyak mantan terpidana korupsi yang mendaftar sebagai bacaleg berasal dari Golkar dan Gerindra.

Persebaran terbanayk dengan masing-masing 4 orang yang berasal dari berbagai dapil diseluruh Indonesia.

Disusul oleh Hanura dan Demokrat dengan jumlah yang seimbang, yaitu 3 orang dari setiap partai.

Baca Juga: PSSI Rilis 24 Pemain Perkuat Timnas Indonesia Jelang Lawan Turkmenistan dalam FIFA Matchday

Tentunya, temuan ini menarik perhatian banyak pihak, dimana hingga saat ini KPU belum mengeluarkan data resmi mengenai mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2019, KPU dinilai oleh ICW sebagai lembaga yang progresif karena mengumumkan daftar nama calon legislatif yang berstatus mantan terpidana korupsi.

ICW menyoroti bahwa langkah KPU saat ini dinilai sebagai langkah mundur dan tidak memiliki komitmen antikorupsi serta menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menjalankan prinsip pemilu yang terbuka dan akuntabel.

Baca Juga: Spoiler Drakor Destined With You Episode 3 Lengkap dengan Link Nonton Streaming yang Harus Kamu Tahu

Berikut adalah 24 nama mantan terpidana korupsi yang masuk dalam daftar calon sementara anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi:

1. Partai Golkar atas nama Heri Baelanu, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Pandeglang 1, nomor urut 6, dengan kasus korupsi terkait pengadaan barang.

2. Partai Golkar atas nama Dede Widarso, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Pandeglang 5, nomor urut 4, dengan kasus korupsi terkait proyek infrastruktur.

Baca Juga: Waduh, Studi Menunjukan Polusi Udara Memangkas Angka Harapan Hidup hingga Lima Tahun di Asia Selatan

3. Partai Perindo atas nama Edy Muklison, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Blitar 4, nomor urut 1, dengan kasus korupsi terkait penggunaan anggaran.

4. Partai Gerindra atas nama Chsristofel Wonatorey, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Waropen 1, nomor urut 5, dengan kasus korupsi dalam proyek pembangunan.

5. Partai Gerindra atas nama Husen Kausaha, tingkatan pencalonan DPRD Provinsi, Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 4, dengan kasus korupsi penggunaan dana APBD.

Baca Juga: Sambut KTT ASEAN 2023, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sistem Buka Tutup 29 Ruas Jalan, Catat Waktu dan Lokasinya

6. Partai PPP atas nama Ferizal, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 2, dengan kasus korupsi dalam proyek infrastruktur.

7. Partai Gerindra atas nama Mirhammuddin, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Belitung Timur 3, nomor urut 1, dengan kasus korupsi terkait penggunaan anggaran.

8. Partai Gerindra atas nama Alhajar Syahyan, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1, dengan kasus korupsi dalam proyek pembangunan.

Baca Juga: Laga Klasik BRI Liga 1 Persija Jakarta Melawan Persib Bandung Digelar di Stadion Patriot Candrabhaga 

9. Partai PKB atas nama Yohanes Marinus Kota, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Ende 1, nomor urut 9, dengan kasus korupsi penggunaan anggaran.

10. Partai Hanura atas nama Welhelmus Tahalele, tingkatan pencalonan DPRD Provinsi, Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 2, dengan kasus korupsi dalam proyek pembangunan.

11. Partai Hanura atas nama Warsit, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Blora 3, nomor urut 1, dengan kasus korupsi terkait penggunaan anggaran.

Baca Juga: Ngeri! Kapten Newcastle United Jamaal Lascelles Dikeroyok Gunakan Botol dan Diancam akan Ditembak oleh Preman

12. Partai PPP atas nama Hasanudin, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Banjarnegara 5, nomor urut 1, dengan kasus korupsi proyek infrastruktur.

13. Partai Demokrat atas nama Bonar Zeitsel Ambarita, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Simalungun 4, nomor urut 8, dengan kasus korupsi dalam proyek pembangunan.

14. Partai Demokrat atas nama Rahmanuddin DH, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Luwu Utara 1, nomor urut 4, dengan kasus korupsi dalam proyek pembangunan.

Baca Juga: Hadiri Rapimnas JAMAN 2023 di Kota Cirebon, Jokowi Beri Apresiasi Kepada Pekerja Lapangan

15. Partai Demokrat atas nama Polman Sinaga, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Simalungun 4, nomor urut 7, dengan kasus korupsi terkait proyek pembangunan.

16. Partai PDIP atas nama Mad Muhizar, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Pesisir Barat 3, nomor urut 2, dengan kasus korupsi dalam pengadaan barang.

17. Partai Perindo atas nama Zulfikri, tingkatan pencalonan DPRD Kota, Dapil Pagar Alam 2, nomor urut 1, dengan kasus korupsi terkait proyek pembangunan.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Klasemen BRI Liga 1 Usai PSM Makassar dan Arema FC Sukses Tutup Pekan ke 10 dengan Kemenangan

18. Partai Hanura atas nama Joni Kornelius Tondok, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1, dengan kasus korupsi dalam proyek pembangunan.

19. Partai Buruh atas nama Yuridis, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Indragiri Hulu 3, nomor urut 1, dengan kasus korupsi terkait proyek infrastruktur.

20. Partai PKS atas nama Muhammad Zen, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Ogan Komering Ulu Timur 1, nomor urut 2, dengan kasus korupsi dalam pengadaan barang.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Inilah Jangka Waktu Ganti Oli Motor yang Tepat Agar Kendaraan Kamu Terawat

21. Partai Golkar atas nama Eu K Lenta, tingkatan pencalonan DPRD Kabupaten, Dapil Morowali Utara 1, nomor urut 2, dengan kasus korupsi dalam penggunaan anggaran.

22. Partai PBB atas nama Nasrullah Hamka, tingkatan pencalonan DPRD Provinsi, Dapil Jambi 1, nomor urut 10, dengan kasus korupsi terkait proyek pembangunan.

23. Partai Nasdem atas nama Syaifullah, tingkatan pencalonan DPRD Provinsi, Dapil Kepulauan Bangka Belitung 1, nomor urut 7, dengan kasus korupsi dalam proyek pembangunan.

Baca Juga: Netflix Segera Rilis Film Dokumenter Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Mengandung Sianida

24. Partai Golkar atas nama Rommy Krishnas, tingkatan pencalonan DPRD Kota, Dapil Lubuk Linggau 3, nomor urut 5, dengan kasus korupsi terkait penggunaan anggaran.

Kabar ini menjadi sorotan publik, mempertanyakan apakah mantan narapidana kasus korupsi layak menjadi wakil rakyat dalam lembaga legislatif.

Temuan ini juga membuka diskusi tentang integritas dan pemulihan citra pemerintahan serta sistem politik Indonesia.***

Berita Terkait