DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kabar Ibu Delapan Anak dari Jember, Jadi Sopir Truk hingga Kecelakaan, Berstatus Tersangka, Kini Berdamai

image
Kabar Ibu Delapan Anak dari Jember, Jadi Sopir Truk hingga Kecelakaan/Kejari Jember

ORBITINDONESIA.COM- Seorang Ibu dengan delapan anak asal Kabupaten Jember, menjadi tersangka setelah truk yang dikemudikan menabrak pengendara motor. Peristiwa tersebut terjadi pada April tahun 2022 silam, dan kini,

Sebagai Ibu yang menafkahi delapan anak, ia rela banting tulang menjadi sopir truk pengangkut pasir.

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya kembali mempertemukan korban dengan Ibu delapan anak tersebut. Keduanya pun akhirnya berdamai.

Baca Juga: Menko Muhadjir Effendy Punya Ide: Warga Indonesia Hanya Boleh Naik Haji Satu Kali

“Kami hanya perantara dan jalan menuju perdamaian itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, melalui keterangan tertulis yang diterima Orbit Indonesia, Selasa 29 Agustus 2023.

Terjadinya perdamaian antara tersangka dengan korban menjadi syarat untuk pelaksanaan hukum menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Seperti terjadi pada perkara Firdausi Ruhya, perempuan yang berprofesi sebagai sopir dump truk pengangkut pasir.

Baca Juga: Waduh, Studi Menunjukan Polusi Udara Memangkas Angka Harapan Hidup hingga Lima Tahun di Asia Selatan

Firdausi Ruhya tidak harus menjalani proses hukum di pengadilan setelah perkara yang membelitnya selesai dengan pendekatan keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri Jember.

Sebelumnya, ia menjadi tersangka akibat tabrakan antara truk yang dikemudikannya dengan motor yang dikendarai oleh korbannya, Novi Fatmawati.

Peristiwa yang terjadi pada April 2022 itu mengakibatkan korban meninggal. Firdausi Ruhya dinilai lalai dalam mengemudi saat menghindari lubang jalan.

Baca Juga: Spoiler Drakor Destined With You Episode 3 Lengkap dengan Link Nonton Streaming yang Harus Kamu Tahu

Setelah melalui proses yang panjang, perdamaian akhirnya terjadi ketika perkara tersebut berada di tangan jaksa.

Firdausi Ruhya sendiri menjadi seorang ibu tunggal dengan delapan anak yang menyambung hidup sebagai seorang sopir truk pengangkut material bangunan.

Ia juga tidak pernah tersangkut perkara lain. Di mata masyarakat, tidak ada pandangan negatif kepada perempuan ini.

Baca Juga: PSSI Rilis 24 Pemain Perkuat Timnas Indonesia Jelang Lawan Turkmenistan dalam FIFA Matchday

Kepala Kejari Jember menjelaskan, pimpinan Kejaksaan Agung telah menyetujui penghentian penuntutan berdasar pendekat keadilan restorative sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020.

Saat menerima putusan tersebut, perempuan 43 tahun asal Kecamatan Sumbersari tersebut menangis.***

 

Berita Terkait