DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Usai Rektor Unila Karomani Tertangkap KPK, Jalur Penerimaan Mandiri akan Dievaluasi

image
Ilustrasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri.

ORBITINDONESIA - Setelah tertangkapnya Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila), Kemendikbud Ristek akan mengevaluasi jalur penerimaan mahasiswa mandiri.

Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud Ristek, Lindung Sirait mengatakan akan ada evaluasi mendalam setelah KPK menangkap Rektor Unila Karomani.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Kemendikbud Ristek menerima pendapat Wakil Ketua KPK yang mengatakan bahwa dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri adat celah tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Drama Korea Big Mouth Episode 8, Ko Miho Gelar Demonstrasi Hingga Chang Ho Dibawa ke RSJ

Salah satu yang akan dievaluasi adalah interval pengumuman hasil ujian penerimaan mandiri yang cenderung memakan waktu. Hal itu menjadi salah satu fokus yang akan dievaluasi.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Contoh, interval ujian dengan pengumuman itu ada sangat panjang, itu memberikan peluang transaksional. Mungkin akan dievaluasi," kata Lindung.

Lindung juga menyoroti tentang kriteria penerimaan yang harus diketahui oleh publik, sehingga mendorong transparansi dan akuntabel.

"Kemudian, model penerimaan mandiri ini, parameternya, tadi dikatakan Pak Ghufron, apa parameternya? Ukurannya? Sehingga orang bisa melihat, di sinilah transparansi akuntabilitasnya," ujarnya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Rektor Unila Karomani Minta Maaf

Wakil Ketua KPK juga telah mengungkapkan bahwa ada banyak ruang yang menyebabkan potensi korupsi di dunia pendidikan.

"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian. Karena jalur mandiri ini sangat lokal, tidak terukur dan tidak akuntabel, sehingga memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu  21 Agustus 2022.***

Berita Terkait