DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KONTROVERSI: Daging Babi Vegan Itu Haram atau Halal

image
Daging babi kecap. Kini ada pro kontra tentang kehalalan daging babi vegan yang sebetulnya tidak mengandung unsur daging babi.

ORBITINDONESIA.COM - Saat ini sedang ramai obrolan tentang daging babi vegan di media sosial.

Para netizen lagi berdebat mengenai halal tidaknya produk daging babi vegan itu. Ini dipicu oleh ungguhan sebuah akun X pada hari Minggu lalu.

Akun itu bertanya mengenai halal tidaknya daging babi vegan itu. Daging babi vegan sendiri adalah daging yang rasanya dibuat menyerupai rasa daging babi.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Baca Juga: Kinerja Penurunan Kemiskinan di Jawa Tengah Sebagai Modal Ganjar Pranowo Menjadi Calon Presiden 2024

Tapi sebenarnya, bahan-bahan daging itu dibuat dari bahan-bahan nabati yang halal, seperti kacang kedelai atau gandung.

Pro kontra pun terjadi. Sebagian ada yang menganggap halal, sebagian menganggap haram. Ada juga yang menyayangkan kenapa bikin nama produknya dengan nama "babi." Padahal pada kenyataannya, rasa daging itu jauh dari rasa daging babi aslinya.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas pun buka suara terkait halal tidaknya daging babi vegan itu.

Dia bilang, kalau daging babi vegan ini tidak bisa mendapatkan sertifikat halal. Itu karena unsur penggunaan nama 'babi' yang menjadi faktor utama mengapa produk ini tak bisa mendapatkan label halalnya.Walaupun di dalam produk itu tidak mengandung bahan atau kandungan babi.

Baca Juga: Jarir: Batin Rempang Berdaulat, Membahas Himpunan Hukum Adat Indonesia di Masa Belanda

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Hal ini katanya mengacu pada salah satu poin dari fatwa MUI terkait Standarisasi Fatwa Halal. Bahwa sebuah produk makanan atau minuman selain harus terbebas dari unsur yang haram, juga tidak boleh menggunakan nama yang mengarah kekufuran.

tapi anehnya MUI tetap bisa meloloskan makanan seperti bakso, bakmi, bakpia dan bapkao padahal nama-nama itukan semula diidentikkan dengan nama babi juga. MUI beralasan karena nama-nama itu sudah menjadi tradisi.

Jadi aneh ya alasannya. Kan daging vegan babi juga lama-lama bisa menjadi nama yang mentradisi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Kasus semacam ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya MUI juga menolak sertifikasi produk soju, mie Gacoan, Green sand hanya karena alasan nama. Padahal semua produk itu tidak mengandung unsur haram.

Apapun ketetapan hukum makanan itu, semoga kita bisa bijak dalam menyikapi hal itu. Mari gunakan akal sehat. ***

Berita Terkait