DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Siap-siap, Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Lebih Mahal, Catat Lokasinya

image
Ilustrasi , Pemprov DKI Jakarta berlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan tarif parkir lebih tinggi khusus bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Pemberlakuan tarif parkir baru khusus kendaraan tidak lolos uji emisi itu rencananya berlaku mulai 1 Oktober 2023 mendatang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemberlakuan tarif parkir khusus tersebut akan diterapkan di 121 lokasi di DKI Jakarta.

Baca Juga: Saksi Radja Adipati Sebut Adegan Intim di Kasus Film Dewasa hanya Gimmick dan Improvisasi

Lokasi-lokasi tersebut memang dikelola oleh pihak Pemprov DKI Jakarta dan juga Pasar Jaya.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 23 September 2023.

Namun, Ani tidak menyebutkan detail nama lokasi 121 tempat parkir tersebut.

Baca Juga: Istri Ganjar Pranowo Larang Anaknya Nikmati Fasilitas Jabatan Ayahnya

Kendati demikian Ani juga menjelaskan, dari 121 lokasi itu, 10 lokasi telah diberlakukan tarif parkir khusus.

Yakni IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki pondasi, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. 

Baca Juga: MotoGP India 2023, Karena Panas Menyengat Jumlah Lap Balapan Dikurangi

Di dalam peraturan tersebut, tarif parkir tertinggi bagi kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Sementara pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Untuk diketahui, kebijakan pemberlakuan tarif parkir tertinggi tersebut hingga kini belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor.***

Berita Terkait