DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Makin Banyak Warga Singapura yang Mendukung Hak Kaum Gay

image
Unjuk rasa pendukung hak gay di Singapura

ORBITINDONESIA – Langkah Singapura yang akan mencabut undang-undang kuno, yang mengkriminalisasi kaum gay, sudah diperkirakan. Hal ini antara lain karena memang semakin banyak warga Singapura yang mendukung hak-hak kaum gay.

Menurut jajak pendapat oleh lembaga think tank Institute of Policy Studies, enam dari 10 orang Singapura yang disurvei pada 2013 merasa perilaku seks kaum gay selalu salah.

Namun angka yang menentang kaum gay tersebut turun menjadi lima dari 10, ketika pertanyaan itu diulang pada 2019 kepada lebih dari 4.000 responden Singapura.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Singapura Akan Batalkan Undang Undang Seks Anti Gay, Tapi Pernikahan Gay Tidak Disetarakan

Firma riset pasar Ipsos secara terpisah menemukan bahwa proporsi warga Singapura yang menentang Seksi 377A (undang-undang anti gay) telah tumbuh, dari 12 persen pada 2018 menjadi 20 persen hari ini.

Pemerintah Singapura telah terlibat dengan berbagai kelompok tentang topik tersebut. Mulai dari pemimpin agama dan akar rumput, hingga organisasi hak asasi manusia dan warga Singapura dari berbagai latar belakang.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong, dalam wawancara dengan Bloomberg, pada Selasa, 16 Agustus 2022, mengatakan, masalah ini harus ditangani dengan hati-hati dan sensitif karena berkaitan dengan nilai dan norma sosial Singapura.

Segmen masyarakat yang berbeda memiliki pandangan yang dalam dan “kadang-kadang bertentangan” tentang isu-isu tersebut, kata Wong.

Baca Juga: MotoGP Austria 2022: Francesco Bagnaia Sebut Ducati Berpesta, Fans: Forza Pecco

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Sementara aktivis hak-hak gay mengantisipasi Bagian 377A akan dihapus, yang lain dengan cepat menyuarakan keprihatinan mereka.

Keuskupan Agung Katolik Roma Singapura mengatakan keprihatinannya bahwa definisi pernikahan haruslah tetap antara pria dan wanita, jika toh undang-undang kontroversial anti gay itu dicabut.

“Kami juga menghormati martabat orang-orang LGBTQ. (Tetapi) mereka juga harus menghormati hak kami untuk mempertahankan posisi kami dalam pernikahan, dan bahwa unit keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka," katanya dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Demikian pula, sekelompok lebih dari 1.200 orang menghadiri acara Juli lalu. Mereka menyerukan agar Bagian 377A dipertahankan sampai ada “perlindungan yang memadai” untuk pernikahan dan keluarga.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Sukses Taklukkan Celta Vigo, Real Madrid Puncaki Klasemen La Liga

Penyelenggara acara, yang menyebut dirinya Protect Singapore Townhall, mengatakan ini akan mencakup “mengabadikan pernikahan pria-wanita dalam Konstitusi”.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

“Kami relatif terkendali dalam menghadapi minoritas vokal yang tidak toleran, yang berusaha untuk menjungkirbalikkan ketertiban di semua bidang masyarakat,” kata mereka seperti dikutip. “Kami tidak akan diam lagi.”

“Cara kami menangani masalah-masalah semacam ini adalah dengan melibatkan kelompok-kelompok yang berbeda dan melihat apakah kami dapat mencapai pemahaman bersama, beberapa cara untuk saling mengakomodasi dan berkompromi tanpa menyebabkan polarisasi dan perpecahan yang mendalam dalam masyarakat kita atau polarisasi dan perpecahan yang lebih dalam,” tambahnya.***

 

Berita Terkait