DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Prabowo Subianto Bakal Umumkan Bakal Cawapres Koalisi Indonesia Maju pada 23 Oktober di Jakarta

image
Erick Thohir dan Gibran Rakabuming Raka, siapa akan jadi bakal cawapres Prabowo Subianto

ORBITINDONESIA.COM – Teka-teki tentang siapa sosok yang akan jadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan terkuak Senin, 23 Oktober 2023.

Menurut bakal calon presiden (capres), Prabowo Subianto, nama sosok yang akan jadi bakal cawapres dari KIM akan segea diumumkan besok Senin di Jakarta.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

"Insya Allah besok deklarasi. Di Jakarta, Ibu Kota Republik Indonesia," kata Prabowo yang hadir mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara puncak Hari Santri di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 22 Oktober 2023.

Baca Juga: Jika Gibran Maju Jadi Cawapres, Ahok Tetap Pilih Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Belakangan banyak rumor yang kerap mengait-ngaitkan nama putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat kuat bakal cawapres Prabowo.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Mengetahui hal tersebut, pria yang kini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) di Kabinet Indonesia Bersatu itu pun tak menampiknya.

Meski demikian, Prabowo menyebut keputusan tersebut akan diputuskan pada rapat para ketua umum partai politik yang tergabung dalam KIM pada sore ini.

Baca Juga: Kian Kencang Desas-desus Gibran Rakabuming Raka Cawapres Prabowo, Deklarasi Hari Sabtu Besok

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Iya, Anda akan melihat perkembangan partai-partai koalisi banyak sudah mencalonkan dan mengusung beliau (Gibran) dan ya nanti sore rapat ketua umum Koalisi Indonesia Maju. Rapatnya nanti sore. Final-nya nanti sore," ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Prabowo bahwa pada momen deklarasi bakal cawapres besok, dirinya juga akan mengundang Gibran dan Erick Thohir.

Bahkan Prabowo juga menyampaikan bahwa sudah ada komunikasi dengan Presiden Jokowi terkait pinangan KIM terhadap Gibran untuk menjadi bakal cawapres.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar: 18 Oktober Hari Bahagia Bagi Orang Madura

"Ya tentunya sebagai orang Indonesia yang adat budaya kita, tentunya pasti kita menyampaikan keinginan dari partai-partai dan usulan kita," ujar Prabowo.

Menurut Prabowo Subianto, Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Gibran.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"Kan sudah dewasa, kalau Pak Wali (Gibran) bersedia ya beliau pasti tidak menahan kira-kira begitu," ucap Prabowo menirukan yang disampaikan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Unggah Kabar Erick Thohir Urus SKCK Cawapres

Sebagai informasi, bahwa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Lalu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Adapun partai politik yang dapat mengusulkan bakal capres dan cawapres sudah harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR.

Baca Juga: Berikut Rincian Harta Rp 29 Miliar Milik Mahfud MD yang Resmi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Atau setidaknya telah memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan umum untuk anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Berita Terkait