DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PP Muhammadiyah Tetap Minta Anwar Usman Mundur dari MK, Bukan Cuma Mundur Sebagai Ketua MK

image
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang dimnta mundur dari MK oleh PP Muhammadiyah (Foto: Instagram).

ORBITINDONESIA.COM - Pasca Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), PP Muhammadiyah tetap meminta Anwar Usman mundur dari MK, bukan cuma mundur sebagai Ketua MK.

Pernyataan Sikap Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini muncul, setelah MKMK mengumumkan keputusannya pada Selasa, 7 November 2023, terkait tuduhan pelanggaran etika oleh Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim MK lain.

Pernyataan Sikap Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini ditandatangani oleh Ketua Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum dan Sekretaris Muhammad Alfian DJ, S.H.I, M.H.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: AMPI Siap Menangkan Prabowo Subianto-Gibran

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyatakan, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution untuk menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.

Terhadap putusan perkara 90//PUU-XXI/2023, sembilan hakim Konstitusi dilaporkan kepada MKMK terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

MKMK telah Memutuskan 4 permohonan perkara yaitu Perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), perkara Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Baca Juga: Prediksi Skor Pekan ke 19 BRI Liga 1, Persis Solo Melawan PSS Sleman Beda Motivasi Misi Tetap 3 Poin

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Pertama, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MKMK, yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Kedua, menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. 

Ketiga, menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Keempat, adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap 9 hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan paska keputusan MKMK.

Baca Juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Raih Penghargaan Terbaik dalam Indeks Tata Kelola Pengadaan

Kelima, menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Keenam, meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan, namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Ketujuh, MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: BLUNDER MCU, Avengers: Endgame Singkirkan Iron Man dan Captain America

Kedelapan, MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk memberikan pandangan terhadap keputusan MKMK. ***

Berita Terkait