DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua MK, Gantikan Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman yang Dipecat

image
Suhartoyo Gantikan Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman Sebagai Ketua MK yang Dipecat Akibat Pelanggaran Berat/Antara

ORBITINDONESIA.COM- Wakil Ketua MK Saldi Isra mengumumkan pengganti adik ipar Jokowi, Anwar Usman sebagai Ketua MK yang baru. Saldi mengatakan, Suhartoyo kini terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), karena melakukan pelanggaran berat berkaitan dengan putusan batasan usia Capres dan Cawapres.

Ketua MK yang baru dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: Ini Produk Dalam Daftar Target Boikot BDS, Tidak Ada Produk Danone

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Dijelaskan oleh Saldi Isra bahwa rapat pleno hakim yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga: Pastikan Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sesuai Standar, Ibnu Chuldun Gandeng Ditjen PUPR

Dari hasil diskusi, didapat dua nama yang diajukan sebagai calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Suhartoyo dan Saldi Isra berdiskusi untuk mengambil kesepakatan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua, sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruangan rapat pleno hakim.

"Sembari melakukan refleksi, kami berdua tadi, dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan," papar Saldi Isra.

Baca Juga: Ini Urutan Prosesi Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023, untuk di Kantor atau Sekolah

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Berikutnya, lanjut Saldi, tujuh hakim konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menyepakati hasil diskusi tersebut sebagai kesepakatan bersama.

"Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH (rapat pleno hakim) di lantai 16 tadi pagi," kata dia.

Ketua MK yang baru akan diambil sumpahnya di Gedung MK RI, Jakarta.

"Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," imbuh Saldi.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta.

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2 x 24 jam sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

 

Berita Terkait