DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Korupsi Suap Senilai Rp7 Miliar, Ini Pledoinya

image
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Korupsi Suap Senilai Rp7 Miliar, Ini Pledoinya

ORBITINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kendati demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej menyampaikan pledoi dan membantah kasus yang menjerat kliennya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, lembaganya secara resmi telah menandatangani surat penetapan tersangka Eddy Hiariej.

Baca Juga: Hamid Awaludin: Hamas Minta Mantan Wapres RI Jusuf Kalla Memediasi Upaya Akhiri Konflik di Palestina

Baca Juga: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Apresiasi Pertunjukan Seni Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," katanya di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara Jumat 10 November 2023.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Dipanggil KPK, Ada Apa, Ini Kronologi Lengkapnya

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) sebelumnya melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Baca Juga: KAMPUZ, Komite Aliansi Mahasiswa Anti Amerika dan Israel Ajak Semua Civitas Academica Dukung Palestina

Baca Juga: Sel Mewah di Lapas Viral, Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej Sedang Mendalami

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.***

 

 

Berita Terkait