DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Dia Profil Lengkap Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

image
Jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi, inilah profil lengkap Wamenkumham Eddy Hiariej.

ORBITINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Kembali mengumumkan dugaan suap dan gratifikasi pejabat negara, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal Eddy Hiariej. .

KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 9 November 2023.

Baca Juga: Sudah 2 Pekan Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengaku Tak Tahu

Melalui wakil ketua KPK Alexander Marwata, surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Eddy Hiariej sendiri enggan memberikan komentar mengenai peningkatan statusnya sebagai tersangka.

Untuk kita ketahui bahwa Eddy Hiariej dilantik sebagai Wamenkumham pada 23 Desember 2020, mendampingi Yasonna H Laoly.

Baca Juga: KPK Kembali Jelaskan Alasan Mencekal Tiga Advokat Syahrul Yasin Limpo, Ada Febri Diansyah

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Berikut informasi lengkap mengenai profil wamenkumham Eddy Hiariej :

Eddy Hiariej memiliki nama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej merupakan pria kelahiran Kota Ambon pada 10 April 1973.

Eddy Hiariej merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada sejak jenjang Sarjana hingga mendapatkan gelar Profesor.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Korupsi Suap Senilai Rp7 Miliar, Ini Pledoinya

Sebelumnya, Eddy Hiariej dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Eddy Hiariej meraih gelar tertinggi dalam bidang akademis tersebut pada usia yang relatif muda, 37 tahun.

Di bidang akademis, Eddy menulis buku 'Dasar-Dasar Ilmu Hukum' bersama koleganya Zainal Arifin Mochtar, yang ahli hukum tata negara dan salah satu pengajar di UGM.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Baca Juga: Alasan KPK Cegah Febri Diansyah ke Luar Negeri, Berkaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Meskipun pernah berkolaborasi dalam penulisan, Eddy Hiariej dan Zainal ( Uceng) memiliki perbedaan pandangan terkait RKUHP, terutama setelah Eddy menjadi Wamenkumham.

Eddy sering menjadi ahli dalam persidangan penting, dimana Ia terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2019 sebagai bagian dari tim hukum yang membela Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Selain itu, Eddy Hiariej juga menjadi saksi ahli dalam kasus BTP (Ahok) pada 2017 dan kasus kopi sianida pada 2016 yang melibatkan Jessica Kumala Wongso.

Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan, Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Digeledah Polda Metro Jaya!

Kasus Eddy Hiariej adalah merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Kasus ini dimulai dari laporan yang diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada Maret lalu terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Laporan yang disampaikan oleh IPW berhubungan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Baca Juga: Jokowi dan Keluarganya Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Responsnya

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Proses penyelidikan KPK dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat, meskipun proses tersebut sempat menuai protes dari Sugeng Teguh Santoso karena dianggap lambat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa peningkatan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan penyelesaian proses penyelidikan.***

Berita Terkait