DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan RI Petakan 10 Sektor yang Rawan Terjadi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

image
Ilustrasi korupsi. Kejaksaan RI Petakan 10 Sektor yang Rawan Terjadi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

ORBITINDONESIA.COM- Kejaksaan RI telah memetakan 10 lembaga pemerintah di Indonesia yang rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Jakarta.

Agung mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi 10 area rawan korupsi di beberapa sektor lembaga di Indonesia.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Perkumpulan Penulis Satupena Akan Diskusikan Demokrasi dan Potensi Ancaman Dinasti Politik, Pembicara Fachry Ali

Kesepuluh sektor yang dimaksud, yakni sektor perdagangan barang dan jasa.

Kemudian sektor keuangan dan perbankan, sektor perpajakan, sektor minyak dan gas (Migas), sektor BUMN/BUMD.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sektor kepabeanan dan cukai, sektor penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, sektor aset negara/daerah, sektor kehutanan dan pertambangan dan sektor pelayanan umum.

Baca Juga: KPK OTT Sejumlah Pejabat di Kejari hingga Staf Dinas PUPR di Bondowoso Berkaitan Suap Proyek

“Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip dari Antara Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Meski demikian, kata Burhanuddin, dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang terpenting adalah mitigasi terhadap kerugian negara.

“Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kami lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Denise Chariesta Ungkap Keberadaan JK, Ternyata Asik Mabuk-mabukan di Sini

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Burhanuddin menuturkan, pola pencegahan terhadap kerugian negara dapat menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit. Selain itu, pengamanan dari bidang intelijen turut dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya potensi kerugian negara.

Seperti yang dibahas dalam rapat konsultasi dengan BAP DPD RI dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang berindikasi kerugian negara.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menerima rombongan anggota BAP DPD RI yang dipimpin olah Tamsil Linrung.

Burhanuddin menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Anggota BAP DPD RI dalam rangka pertukaran informasi mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

“Selama ini dalam hal perhitungan kerugian negara, Kejaksaan telah bersinergi dengan BPK RI dan BPKP yang telah berjalan lancar, sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kejaksaan Agung itu menambahkan, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, bahwa Kejaksaan telah melakukan pengawasan, pendampingan dan pengawalan Proyek Strategis Nasional secara aktif melalui koordinasi dengan pihak kementerian/lembaga.

Kehadiran BAP DPD RI menambah harapan Jaksa Agung agar semua pihak mendukung Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Tamsil Linrung menyampaikan bahwa BAP DPD RI telah melakukan pemantauan LHP BPK RI, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara. Menindaklanjuti hal itu, maka dilaksanakan rapat dengan pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya pelaksanaan Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung.

Salah satu yang dijadikan pembahasan yakni perhitungan kerugian negara (dari tahap penyelidikan sampai proses eksekusi yang masuk ke kas negara), termasuk yang dilakukan oleh jajaran di daerah seperti kejaksaan tinggi (Kejati) dan kepolisan daerah (POLDA).

Dari pembahasan tersebut, telah ditemukan beberapa permasalahan, yakni proses perhitungan kerugian negara yang relatif lama, sehingga dialihkan ke daerah termasuk BPKP. Kemudian, belum optimalnya MoU APH mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Selanjutnya, belum optimalnya hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan ke APH untuk ditangani.

“Melalui rapat konsultasi ini, kami dapat bersinergi dalam rangka pengelolaan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga bagian dari dukungan kami kepada Kejaksaan RI dalam rangka penegakan hukum,” kata Tamsil.

Anggota BAP DPD RI juga mengapresiasi kerja keras dan kerja cerdas dari jajaran Kejaksaan RI, sehingga kinerja-kinerja positif Kejaksaan dapat menghasilkan prestasi dan kepercayaan publik yang tinggi***

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

 

 

Berita Terkait