DECEMBER 9, 2022
Nasional

TPN Ganjar-Mahfud Minta Komnas HAM Keluarkan Surat Perlindungan kepada Relawan Korban Kekerasan Oknum Anggota TNI di Boyolali

image
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim (empat dari kanan) menyerahkan laporan dugaan tindak kekerasan kepada relawannya di kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu 3 Januari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan surat perlindungan kepada relawannya yang menjadi korban dugaan kekerasan anggota oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Harus ada perlindungan kepada mereka, karena kita tahu bahwa korban ini kan ingin diperlakukan secara manusiawi,” Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kantor Pusat Komnas HAM di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.

Menurutnya, korban harus terhindar dari berbagai macam bentuk intimidasi, apalagi dalam keadaan sakit.

Baca Juga: KAMPUZ, Komite Aliansi Mahasiswa Anti Amerika dan Israel Ajak Semua Civitas Academica Dukung Palestina

Ifdhal juga meminta Komnas HAM menjalankan investigasi atas penganiayaan relawan pada Sabtu 30 Desember 2024 di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Boyolali, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan di Kantor Komnas HAM tersebut, TPN Ganjar-Mahfud bernisiatif meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang akan diberikan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai hasil investigasi.

Menurutnya, oknum anggota TNI yang terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia para relawan, yakni hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi.

Baca Juga: PBB Kecam Pelanggaran Kebebasan Pers oleh Israel Terkait Penutupan Kantor Lokal Al Jazeera di Yerusalem

Ia mengungkapkan, dari tujuh relawan yang menjadi korban, tiga di antaranya masih harus dirawat inap secara intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang diderita.

Ifdhal pun khawatir jika di kemudian hari korban atau keluarga korban mendapat ancaman, hal itu akan menghambat proses penyembuhan korban.

Selain itu, dengan ada perlindungan dan rekomendasi resmi dari Komnas HAM, hal itu dapat mencegah instansi tanpa kewenangan akan menghukum masyarakat dengan bertindak semena-mena, terlebih menggunakan kekuasaan untuk bertindak kekerasan.

Baca Juga: Klasemen Formula 1: Max Verstappen Pimpin Klasemen Usai GP Miami

“Untuk memastikan proses hukum ini, Komnas HAM akan memantau mereka," kata Ifdhal.

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi mengaku akan mengeluarkan surat perlindungan kepada korban peristiwa pengereyokan tersebut sebagai respons cepat dari Komnas HAM.

"Kami menunggu kelengkapan alat-alat bukti. Dari situ, kami akan mempertimbangkan seberapa urgen kami mengeluarkan surat perlindungan," ujar Pramono. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait