DECEMBER 9, 2022
Nasional

Dewan Pengawas KPK: 93 Pegawai Layak Disidang Kode Etik Terkait Pungli di Rumah Tahanan KPK

image
Anggota Dewas Pengawas KPK Albertina Ho (tengah) berikan keterangan dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memeriksa 169 pegawai lembaga antirasuah itu dalam perkara dugaan pungli (pungutan liar) di Rutan (Rumah Tahanan) KPK.

Setelah memeriksa, Dewas KPK kemudian menyatakan, 93 orang layak disidang kode etik karena cukup bukti dan alasan.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2024.

Baca Juga: Nurul Ghufron Surati Dewas KPK untuk Respons Pemanggilan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku

Albertina mengungkapkan, ke-169 orang tersebut adalah pegawai KPK yang terdiri atas 32 orang pegawai berstatus saksi murni yang merupakan mantan staf rutan, mantan kepala bagian pengamanan, pelaksana tugas kepala bagian pengamanan, dan inspektur.

Kemudian 44 pegawai KPK yang dinyatakan tidak cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, sedangkan 93 pegawai KPK lainnya dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang kode etik.

Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan, ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK, dan satu lainnya berstatus karyawan alih daya.

Baca Juga: Ali Fikri: KPK Akan Periksa Keluarga Mantan Menteri Pertanian Syahrul Hasin Limpo Terkait Penyidikan TPPU

"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ujar Albertina.

Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Eks Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej Kembali Dibidik KPK: Surat Penyidikan Baru akan Diterbitkan

"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina.

Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.

Albertina mengatakan, sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

Baca Juga: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri: Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait