DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Tak Ada Ampun, Hampir 100 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kota Tangerang Diberi Tindakan Tegas

image
Anggota Polres Metro Tangerang Kota melakukan razia penindakan sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM – Tidak kurang dari 81 unit sepeda motor berkanlpot brong diberi sansi tegas oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam sebuah razia periode 10 sampai 13 Januari 2024.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Selasa 16 Januari 2024, kendaraan yang terjaring diberi surat bukti pelaggaran (tilang) dan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Ia mengatakan, sepeda motor yang disanksi tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan petugas gabungan di jalan protokol Kota Tangerang.

Baca Juga: Laskar Partai Politik Kulon Progo Yogyakarta Deklarasi Bebas Knalpot Brong dalam Kampanye Terbuka

katanya, knalpot brong menimbulkan keresahan sampai penolakan di masyarakat.

Kepada barang bukti knalpot brong yang disita, Zain memastikan akan segera memusnahkannya.

Kedepannya, ia akan semakin gencarkan membuat sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan melarang knalpot brong.

Baca Juga: Kepolisian Bakal Sikat Habis Kendaraan Berknalpot Brong yang Melintas di Jalan Jakarta

"Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," katanya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait