DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Wartawan Tribun Ambon Dikeroyok, Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog Maluku Jadi Tersangka

image
Ilustrasi pengeroyokan wartawan Tribun Ambon. (ANTARA/Google)

ORBITINDONESIA.COM - Polisi menetapkan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog OG cabang Maluku, Maluku Utara, Johar Isnain sebagai tersangka pengeroyokan wartawan Tribun Ambon, Jenderal Louis.

Penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala sudah memperoleh dua bukti kuat, yakni berupa keterangan saksi, dan surat (visum) wartawan Tribun Ambon.

“Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap wartawan Tribun Ambon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti, yakni keterangan korban, saksi dan bukti surat visum,” kata Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin, di Ambon, Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Ia mengungkapkan, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024. Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.

Dijelaskannya, dalam penetapan tersangka, Johar Isnain dikenai dengan pasal 351 ayat 1.

“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1. Untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya,” terangnya.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Sementara itu, Polsek Baguala juga mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang ikut serta mengeroyok Wartawan Jenderal Louis.

Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin mengatakan masih akan memeriksa saksi lainnya untuk mendalami dugaan tersebut.

“Kita masih dalami kasus itu. Karena kita masih cari saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Jadi kita masih butuh saksi, trus masih cari CCTV atau alat bukti rekam yang lain," ujar Marthin.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Menurutnya tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan jumlah tersangka.

Pasalnya, berdasarkan keterangan, pelaku maupun korban dikerumuni saat kejadian.

Sebelumnya, kasus pemukulan berujung pengeroyokan jurnalis Tribun Ambon saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Halong, Kota Ambon, pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya, kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Halong, Ambon.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon juga sudah mengecam tindakan pengeroyokan yang dialami jurnalis Tribun Ambon, Jenderal Louis.

Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan sikap, jurnalis Tribun Ambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku. AJI mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait