DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Mau Tahu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa, Lihat Contohnya di Bantar Gebang, Bekasi

image
Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Farhan Arda Nugraha

ORBITINDONESIA.COM - Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa Bantar Gebang, Bekasi, kini menjadi proyek percontohan pengolahan sampah menjadi sumber energi terbarukan.

Hal itu diungkapkan Wakil Manajer Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa Bantar Gebang, Harun Al Rasjid.

"Jadi, ini sebagai percontohan untuk 12 kota besar yang akan menggunakan atau membangun PLTSa," tutur Harun, saat ditemui di PLTSa Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 23 Januari 2024.

Baca Juga: Indonesia Perlu Miliki Pembangkit Listrik Tenaga Thorium yang Lebih Efisien

Harun menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dapat memproduksi listrik sebesar 750 kWh dengan menyerap 100 ton sampah yang bersifat dapat terbakar seperti plastik, styrofoam, dan sampah kayu dalam sehari.

"Kapasitasnya 100 ton per hari untuk sampah. Begitu pula listrik yang dikeluarkan dan yang dikeluarkan 750 kilowatt," kata Harun. ?????

Sekitar 300—400 kWh listrik yang dihasilkan, menurut Harun, dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan operasional PLTSa Bantar Gebang.

Baca Juga: Uwinfly: Subsidi Pemerintah Berdampak Positif, Naikkan Permintaan atas Sepeda Motor Listrik

Pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada tanggal 12 April 2018.

Peraturan itu menegaskan bahwa pengolahan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota.

Serta, menjadikan sampah sebagai sumber daya dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu, melalui pengurangan dan penanganan sampah.

Baca Juga: Menyimak Buku Outlook Kendaraan Listrik Indonesia 2023

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), kata Harun, bisa mengurangi volume sampah secara signifikan.

Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di provinsi dan kabupaten/kota tertentu.

Berdasarkan ketentuan itu, pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan mencakup wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Baca Juga: Irwin Tristanto: Ingin Gunakan Mobil Listrik? Perhatikan Waktu dan Rencana Perjalanan

Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam perpres ini, kata dia, dapat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota sekitar dalam satu daerah provinsi dalam membangun instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik menggunakan teknologi ramah lingkungan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait