DECEMBER 9, 2022
Kolom

Dr KH Amidhan Shaberah: Mahkamah Internasional dan Genosida Palestina

image
Dr. K.H. Amidhan Shaberah (Foto: OrbitIndonesia.com)

Oleh: Dr. K.H. Amidhan Shaberah, Ketua MUI (1995-2015)/Komnas HAM (2002-2007)

ORBITINDONESIA.COM - Afrika Selatan geram. Melihat kebrutalan Israel di Palestina, Cape Town melaporkan Tel Aviv ke International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, 29 Desember 2023.

Dengan membawa setumpuk berkas pembuktian, Afsel menuduh Israel  melakukan genosida terhadap Palestina. ICJ  pun menggelar sidang perdana atas tuduhan Afsel tersebut, 11 Januari 2024.

Baca Juga: Menjelang ke Mahkamah Internasional Bela Palestina, Menlu Retno Marsudi Jaring Masukan Pakar Hukum

Afsel mengajukan tuntutan ke ICJ terhadap kebrutalan Israel berdasarkan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Dalam dokumen permohonannya, negara yang pernah menderita di bawah rezim apartheid itu menyatakan, sejak 7 Oktober 2023, Tel Aviv telah gagal mencegah genosida.

Israel juga gagal mencegah  hasutan untuk melakukan genosida. Lebih parah lagi, Tel Aviv terlibat  melakukan genosida berkelanjutan terhadap rakyat Palestina di Gaza. 

Afsel membeberkan sejumlah tindakan Israel yang tergolong sebagai aksi genosida di Palestina, sesuai Konvensi PBB.  Yaitu menghancurkan fasilitas umum seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah;  membunuh warga sipil, wanita hamil, dan anak-anak. Semua tindakan Israel tersebut merupakan genosida atau ethnic cleansing terhadap bangsa Palestina.

Baca Juga: Di Dermaga Kolinlamil TNI AL Jakarta, Prabowo Lepas KRI Radjiman Kirim Bantuan ke Palestina

Ironisnya, dalam dua hari, 10-11 Januari 2024, saat ICJ bersidang mengadili Israel, 112 warga Palestina tewas dan 194 lainnya cedera akibat serangan militer Tel Aviv. Serangan ini menambah jumlah korban operasi militer Israel di Palestina  sejak 7 Oktober 2023,  menjadi  23.469 orang tewas dan 59.604 lainnya terluka.

Federasi Jurnalis Internasional (IF) juga mengumumkan, sedikitnya 88 wartawan dan pekerja media tewas di Palestina sejak 7 Oktober 2023 akibat kebrutalan militer Israel. 

Dalam persidangan ICJ, Afrika Selatan juga menuntut Israel mencabut kebijakan atau mencegah pengusiran dan pemindahan paksa warga Palestina.

Baca Juga: Gedung Putih Tegaskan Komitmen Presiden Joe Biden, Wujudkan Solusi Dua Negara Israel - Palestina

Israel juga harus membuka akses terhadap makanan dan air yang cukup, memberikan akses terhadap bantuan kemanusiaan dan  medis, serta mencegah penghancuran kehidupan warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

Sidang ini akan berlangsung lama, bisa bertahun-tahun. Afsek  meminta ICJ membuat putusan sela, yaitu memerintahkan Israel menghentikan perang.

Di ICJ, Afsel menuntut Israel membuka akses warga Palestina untuk menjalani kehidupan normal di Gaza dan Tepi Barat, baik secara ekonomi maupun sosial. 

Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Serahkan Donasi Rp1 Miliar ke Duta Besar Palestina

Di persidangan ICJ,  Israel tentu saja membantah tudingan melakukan genosida.  Tal Becker, penasihat hukum Kemenlu Israel, menilai Afsel berusaha menggunakan istilah genosida dalam konteks yang salah.

Menurut Tal Becker apa yang dilakukan Israel adalah sebuah upaya mempertahankan diri dari serangan militer Hamas. 

Alasan Israel tersebut selalu diulang-ulang. Padahal tidak relevan dengan fakta yang sebenarnya. Israel yang didukung militer AS dan Inggris, pinjam istilah Afsel, sejak lama telah melakukan  "genosida sunyi" terhadap warga Palestina.

Baca Juga: Jubir Palestina Nabil Abu Rudeineh: Sudah Waktunya Bagi AS Mengakui Negara Palestina

Tapi sejak 7 Oktober 2023, militer Israel melakukan aksi genosida terang-terangan  terhadap bangsa Palestina. 

Prof. Dr. Atip Latipulhayat, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung, menyatakan argumen Afsel melaporkan aksi genosida bangsa Palestina oleh Israel cukup kuat. Ini  karena Israel telah merusak eksistensi bangsa Palestina secara signifikan dengan melakukan pembersihan ras dan etnis Palestina. 

"Tindakan Israel ini telah memenuhi syarat yang paling fundamental untuk suatu aksi yang dikategorikan sebagai genosida. Yakni penghancuran sebagian besar kelompok bangsa, ras, dan etnis Palestina," ujar doktor hukum internasional dari Monash University, Autralia itu.

Baca Juga: Hadiri KTT Gerakan Non Blok, Indonesia Dukung Palestina Jadi Anggota Tetap di Perserikatan Bangsa-bangsa

Menurut Prof. Atip, Afsel berpeluang besar memenangkan kasus ini di ICJ, mengingat tindakan Israel di Gaza telah memenuhi unsur pokok sebagai tindakan genosida.

Namun, Prof. Atip pesimis ICJ mampu mengeksekusi keputusannya. Penyebabnya, pihak yang dihukum, yaitu Israel, mendapat dukungan penuh dua negara besar, Amerika dan Inggris yang punya hak veto di Dewan Keamanan PBB. 

Meski demikian, jika tuduhan Afsel terhadap Israel yang melakukan aksi genosida itu terbukti benar di ICJ, rakyat Palestina punya kekuatan moral untuk melakukan "perang diplomasi" di lembaga-lembaga internasional. Terbukti sejak Afsel mengadukan Israel ke ICJ, Meksiko dan Chile, misalnya, mendukung dan mengajukan hal yang sama. 

Baca Juga: Kejahatan Kemanusiaan: Lebih 25.000 Warga Palestina di Gaza Terbunuh Akibat Genosida Israel

Meksiko dan Chile minta ICJ melakukan penyelidikan serius atas aksi genosida terhadap  bangsa Palestina oleh Israel. Di Amerika pun, aksi mendukung Palestina makin luas.

Presiden Joe Biden mendapat kritikan keras dari warga AS Pro-Palestina karena sikap Gedung Putih yang selalu mendukung Israel. 

Di pihak lain, akibat tuduhan genosida tersebut, boikot terhadap produk-produk Israel, makin luas di dunia.  Secara diplomatik, Israel pun mulai terkucil. Negara-negara Eropa Barat (minus Inggris) dan Skandinavia, kini terang-terangan mendukung Palestina dan mengucilkan Israel. 

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi: Dewan Keamanan PBB Tidak Boleh Menoleransi Perang Apalagi Genosida di Palestina

Kita sebagai manusia beradab, berharap dunia menghukum Israel. Jika tidak mampu menghentikannya secara militer, kita bisa melakukannya dengan memboikot produk-produk Israel serta afiliasi dan jaringan ekonominya. ***

Sumber: Amidhan Shaberah

Berita Terkait