DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Sakit dan Krisis Keuangan, Imigrasi Bali Deportasi Warga Belgia

image
Imigrasi Denpasar membatalkan izin tinggal sekaligus mendeportasi WNAa asal Belgia di Denpasar, Bali, Kamis 25 Januari 2024. (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi di Bali membatalkan izin tinggal warga negara asing (WNA) lanjut usia asal Belgia karena sakit dan keterbatasan leuangan.

“Keputusan untuk pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil, sekaligus mempermudah pengobatan di Belgia atas sakitnya,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Kamis 25 Januari 2024.

Ia menjelaskan,warga Belgia PGMG (61 tahun) itu memiliki izin tinggal terbatas wisatawan lanjut usia sampai 3 Februari 2024, atau izin tinggalnya masih berlaku.

Baca Juga: Imigrasi Bali Jalankan Denda Rp1 Juta per Hari Kepada Warga Negara Asing yang Overstay

Namun, ia kehilangan paspor pada November 2023 dan mengalami keterbatasan uang.

Selama di Bali, PGMG mengaku mengandalkan uang pensiunan bulanan.

Berdasarkan pengakuannya, ia tidak bisa mengakses kartu kredit dan hanya mengandalkan kartu debit dengan sisa saldo hanya Rp200 ribu.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi Pengusaha Bodong Asal Kazakhstan

PGMG akhirnya telantar di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali dan atas inisiatifnya kemudian melapor kepada Kepolisian Sektor Ubud.

Kepolisian kemudian menyerahkan PGMG kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar dan selanjutnya diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.

Setelah diperiksa dan dievaluasi, Imigrasi Denpasar kemudian memutuskan membatalkan izin tinggalnya dan mendeportasi dia.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi Warga Negara Asing Asal Mesir, Karena Tidak Mampu Bayar Denda

Mengingat ia tak bisa langsung diterbangkan ke Eropa, Imigrasi Denpasar kemudian menyerahkan PGMG kepada Rudenim Denpasar untuk ditempatkan sementara pada 18 Desember 2023.

Setelah di Rudenim Denpasar, PGMG kemudian pulang ke Brussel, Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah mendapat tanggungan biaya penerbangan dari keluarganya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Romi Yudianto menambahkan, PGMG juga dimasukkan ke dalam usulan daftar penangkalan.

Baca Juga: Jaring Talenta Muda di Sekolah, Puluhan Guru Olahraga di Bali Dilatih Oleh Bali United

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait