DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Di Jatiasih Bekasi, Ada Toko Listrik Jual Obat Terlarang

image
Ilustrasi obat terlarang. (Internet)

ORBITINDONESIA.COM - Polisi mengamankan seorang mahasiswa, karena diduga menjual obat-obatan terlarang di toko alat listrik yang ia kelola di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku berinisial RP, menjual obat-obatan terlarang Rp10 ribu sampai Rp15 ribu perpaketnya. Nilai penjualannya mencapai hampir Rp1 juta setiap pekannya.

"Tersangka RP, status pelajar atau mahasiswa," ujar Kasie Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Erna Ruswing Andari ketika dihubungi wartawan, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: Peneliti Undip Teliti Obat Herbal COVID-19 Raih Penghargaan

Menurut Erna, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang mencurigai banyaknya remaja yang keluar-masuk toko alat listrik tersebut.

Hal ini membuat masyarakat penasaran dan kemudian menggerebek toko tersebut.

"Pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual,” katanya.

Baca Juga: Dosen UMM Ciptakan Obat Alami untuk Penanganan Diabetes

Selain mengamankan pelaku, tambahnya, kepolisian juga menyita pil Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Alergine, dan uang tunai. ***

Sumber: PMJ News

Berita Terkait