DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Ketus Dewan Pers Ninik Rahayu Jelaskan Tugas Komite dalam Penerapan Publisher Rights

image
Arsip Foto - Pengunjung melintas di belakang pajangan contoh koran digital dalam Festival Literasi Media Digital di Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nz)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan tugas dan tanggung jawab komite, yang akan dibentuk untuk mendukung penerapan Publisher Rights.

Yang dimaksud dengan Publisher Rights adalah Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

BAB IV dalam regulasi Publisher Rights tersebut membahas ketentuan tentang komite yang dipercaya untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

Baca Juga: Dewan Pers Apresiasi Langkah Erick Thohir Mengadukan Konten Podcast TEMPO

"Komite ini memang bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat perkembangan-perkembangan," kata Ninik Rahayu, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.

"Komite ini harus dijamin independensinya, sehingga ada pemenuhan rasa keadilan bagi para pihak, jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah," katanya.

Komite yang nantinya dibentuk oleh Dewan Pers akan mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024.

Baca Juga: Dewan Pers: Konten Podcast TEMPO tentang Erick Thohir Melanggar 3 Pasal Kode Etik Jurnalistik

Menurut ketentuan, perusahaan platform digital antara lain wajib memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan pers serta memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan.

Komite juga ditugasi mengawasi penyebaran maupun komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas, serta membantu penyelesaian sengketa terkait kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Ninik mengatakan, komite dapat menawarkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau upaya alternatif lain untuk membantu penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, yang tidak bisa diatasi dengan diskusi atau mediasi. 

Baca Juga: Moeldoko Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

"Keputusan komite ini nantinya kolektif kolegial, tentu mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai ahli seperti lawyer yang terkait bisnis platform digital apabila itu perlu dihadirkan. Jadi, adil dalam aturan ini enggak cuma untuk perusahaan pers, tapi juga ada keadilan untuk perusahaan platform," demikian Ninik Rahayu. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait