DECEMBER 9, 2022
Internasional

Pemimpin Yakuza Jepang Didakwa di New York atas Perdagangan Bahan Nuklir

image
Ilustrasi bahan nuklir uranium yang ditawarkan pemimpin Yakuza di New York. (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Seorang pemimpin sindikat kejahatan terorganisir Yakuza asal Jepang didakwa di New York. Ia bersekongkol memperdagangkan bahan nuklir berupa uranium dan plutonium untuk kelas senjata dari Myanmar ke negara-negara lain.

Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York menyampaikan, pemimpin Yakuza bernama Takeshi Ebisawa berusia 60 tahun telah menghubungi agen rahasia Badan Pengawasan Narkoba, yang menyamar sebagai penyelundup narkotika dan senjata pada 2020.

Anggota Yakuza, Ebisawa, diketahui menjual bahan nuklir yang akan dipasok oleh kelompok pemberontak etnis di Myanmar.

Baca Juga: 5 Serial Film True Story Juni 2023, Ada Tom Holland Tentang Tragedi Nuklir Jepang hingga Komposer Legendaris

Ketika agen Amerika yang menyamar tersebut dihubungi oleh Yakuza, ia mengenalkan rekannya yang tengah menyamar sebagai jenderal Iran. Ebisawa langsung menawarkan untuk memasok plutonium yang lebih kuat.

Ia kemudian memberikan daftar senjata kepada agen yang menyamar, termasuk peluru kendali darat ke udara, yang ingin dia beli dari agen atas nama pemimpin kelompok pemberontak etnis di Myanmar pada Mei 2021.

Lalu pada Februari 2022, di sebuah hotel di Thailand, agen tersebut menerima sebuah kontainer berisi barang yang disebut Ebisawa dan rekan konspiratornya sebagai konsentrat uranium berwarna kuning.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Godzilla Minus One, Ketika Monster Nuklir Kembali Hancurkan Jepang

Pemeriksaan yang dilakukan oleh laboratorium forensik nuklir AS menunjukkan bahwa sampel tersebut mengandung sejumlah uranium dan plutonium yang dapat digunakan untuk membuat senjata.

Ebisawa sebelumnya ditangkap dan didakwa pada April 2022, dengan tuduhan perdagangan narkotika internasional dan pelanggaran senjata api di New York.

“Sungguh mengerikan membayangkan konsekuensinya, jika upaya ini berhasil,” kata Asisten Jaksa Agung Matthew Olsen dalam pernyataannya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait