DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Eks Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi

image
Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara (kiri) bersalaman dengan penasihat hukumnya usai divonis bebas. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM – Bekas rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dari dakwaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Putusan I Nyoman Gde Antara ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa, dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis 22 Februari 2024.

Hakim memutuskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa I Nyoman Gde Antara tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali

Hakim menilai dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider pertama, kedua dan ketiga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider," kata Agus Akhyudi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Smelter Berkait Perkara Korupsi Timah

Hakim juga memerintahkan terdakwa jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan sementara setelah putusan itu diucapkan.

Selain itu, hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta jabatannya.

Terhadap putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan banding. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah 2015-2022

Terdakwa mengaku sangat bahagia mendengar putusan majelis hakim tersebut.

"Sedari awal kami sudah mengatakan bahwa kami tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami. Dan kita menyaksikan bahwa tidak terbukti bahwa korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi."  ***

Sumber: Antara

Berita Terkait