DECEMBER 9, 2022
Gaya Hidup

Samuel Abrijani Pangerapan: Masyarakat Makin Melek tentang Data Pribadi Sejak UU PDP Disahkan

image
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)

ORBITINDONESIA.COM - Sejak Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan, semakin banyak masyarakat yang melek soal pentingnya menjaga data pribadi miliknya. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan.

Samuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, meski belum terlihat secara signifikan, namun saat itu sudah terlihat masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga data di ruang digital.

"Terlihat ada kecenderungan perubahan perilaku masyarakat, orang-orang saat ini mulai aware soal menjaga data-data pribadinya," kata Samuel Abrijani Pangerapan dalam wawancara eksklusif bersama ANTARA di Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Juga: Indonesia Pantau Penyelidikan Korea Selatan atas Kebocoran Data Jet KF-21 Boramae terhadap Dua Insinyur

Untuk dapat meningkatkan kesadaran yang lebih aktif di tengah masyarakat menjaga data pribadi, Semuel mengatakan, pihaknya juga menghadirkan materi pelindungan data pribadi dalam program literasi digital, yang rutin dilakukan di berbagai daerah.

Ia mencontohkan, salah satu materi yang diajarkan adalah pada saat masyarakat mengunduh suatu aplikasi di gawainya, maka ada baiknya masyarakat mencari secara rinci data apa saja yang akan diminta atau diproses oleh aplikasi selaku pengelola data.

Apabila dirasa data yang diminta berlebihan, masyarakat ada baiknya tidak memasang aplikasi tersebut untuk menghindari praktik pengelolaan data yang berisiko.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Data WNA di Apartemen, Qriz Pratama: Semakin Diperketat

Semuel mengatakan, upaya lain tengah ditempuh pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan data pribadi yang bertanggung jawab di ruang digital.

Salah satunya dengan menyiapkan standar baru untuk pengelolaan identitas digital atau dikenal juga Digital ID, yang juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Digital ID yang dimaksud ini seperti akun email kita yang bisa di akses di HP, atau akun media sosial gitu. Ini kami siapkan standar khusus dan tengah dikembangkan. Jadi yang beredar nanti secara algoritma saja (sifatnya anonim) dan apabila ada yang mau lihat identitas aslinya nanti hanya yang berkepentingan saja," kata Samuel.

Baca Juga: Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos: Masih Ada 1.223 TPS Mengalami Kesalahan Data pada Sirekap

Dampak hadirnya UU PDP juga tidak hanya dirasakan langsung pada masyarakat dan juga pemerintah, tapi juga nantinya bakal memengaruhi pola pengelola data untuk meminta data pribadi pengguna layanannya.

Samuel mengatakan, besar kemungkinan nantinya setelah UU PDP aktif sepenuhnya pada Oktober 2024, para pengelola data hanya akan meminta data yang benar-benar esensial untuk kebutuhan pemberian layanan kepada pemilik data.

"Saya rasa kecenderungannya nanti para pengendali saya ini tidak akan minta terlalu banyak data. Pasti pada mikir ngapain saya minta data banyak-banyak kalau tidak digunakan. Kalau bocor juga tanggung jawabnya lebih besar," katanya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait