DECEMBER 9, 2022
Nasional

KPU Ancang-ancang Gelar Pilkada Serentak Sesuai Jadwal UU Pilkada, 27 November 2024

image
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

ORBITINDONESIA.COM - Jadwal hari-H pencoblosan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau pilkada di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan, yakni tetap pada 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pilkada hanyalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.

Keenam daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Baca Juga: KPU Bali Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilihan Presiden dan Surat Pemungutan Suara Ulang DPRD

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga: Ketua KPU Papua Steve Dumbon: 36 TPS di Papua Akan Lakukan Pemungutan Suara Susulan Karena Cuaca

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Baca Juga: Inilah Real Count Sementara KPU: Prabowo-Gibran Unggul Telak

Dalam ketentuan itu menyebutkan, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Baca Juga: Ingin Mengecek Hasil Pemilu 2024? Klik Web KPU di infopemilu.kpu.go.id

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban, apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water (cek ombak).

Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Baca Juga: KPU Manado Siapkan Santunan Bagi Micky Sepang, Anggota KPPS yang Meninggal Seusai Bertugas

Kendati MK pada hari Kamis, 29 Februari 2024 pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024. Salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024, sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan, mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan, yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada November 2024.

Baca Juga: Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos: Masih Ada 1.223 TPS Mengalami Kesalahan Data pada Sirekap

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Agusto Sulistio: Hambatan Website Layangan Publik KPU Perlu Investigasi Profesional Independen

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Juga: Anggota KPU Idham Holik: Pilkada Serentak Tetap Berlangsung Pada 27 November 2024

Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024. ***

 

Sumber: Antara

Berita Terkait