DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Dosen FHUI Fernando Manullang Menguji Teori Hans Kelsen Dalam Kaitan Keberadaan Pancasila

image
Dr E. Fernando M. Manullang saat berdiskusi di hadapan mahasiswa dan dosen FH UI di kampus UI Depok (Foto: M. Abriyanto)

ORBITINDONESIA.COM – Hans Kelsen, filsuf asal Eropa yang kemudian tinggal di Amerika Serikat (1881-1973), memiliki sebuah gagasan yang diberi nama “Teori Murni”, dan dikenal luas dalam bukunya Pure Theory Of Law (1967).

Pandangan Hans Kelsen banyak dikagumi oleh para pengamat hukum, termasuk di Indonesia. Namun, bagi Dr. E. Fernando M. Manullang, dosen sekaligus Lektor Kepala (Associate Profesor) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), perlu melihat pemikiran Kelsen secara lebih kritis.

Fernando (panggilan akrabnya Nando), membahas soal Teori Hans Kelsen dalam sebuah diskusi terbuka di Auditorium Djokosoetono FHUI, Depok, Jawa Barat, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno Bantah Pelecehan Seksual

Diskusi itu dihadiri banyak mahasiswa dan dosen. Salah satu yang disorot secara ilmiah adalah soal Pancasila sebagai Grundnorm.

Nando yang mantan aktivis mahasiswa yang pernah dipenjara di era rezim Soeharto mengatakan, “Soekarno ketika menjelaskan Pancasila, tidak memperlakukan idenya sebagai alasan setara firman atau wahyu."

"Masih ada perdebatan. Setidaknya terbukti ketika susunan sila-sila versi Soekarno berubah di tangan Panitia Sembilan dan Konsensus 18 Agustus 1945. Yang paling khas dari perubahan itu adalah sila ketuhanan bergeser ke puncak menjadi sila pertama," tuturnya.

Baca Juga: Alumni Universitas Indonesia Garda Pancasila, AUIGP Dukung DPR RI Gunakan Hak Angket

“Soekarno pun tidak memperlakukan idenya sebagai ide yuridis. Idenya adalah ide filosofis,” sambung Nando dalam bukunya berjudul yang berjudul Norma Hanyalah Makna, Grundnorm Malah Seperti Tuhan” (2023).

Buku ini sekaligus diluncurkan oleh Nando dalam acara diskusi tersebut. ***

Berita Terkait