DECEMBER 9, 2022
Nasional

Idham Holik: Persiapan KPU RI Hadapi PHPU Tergantung Jumlah Perkara yang Teregister di Mahkamah Konstitusi

image
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) ditemani Anggota KPU RI Idham Holik (kiri) dan Yulianto Sudrajat saat memberikan keterangan, di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal

ORBITINDONESIA.COM - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sangat bergantung pada jumlah perkara yang akan didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berkaitan dengan persiapan (menghadapi gugatan di) MK sangat bergantung pada banyaknya registrasi perkara PHPU, perselisihan hasil pemilu yang diterima MK," ujar Idham Holik, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Idham Holik mengungkapkan, hal itu selaras dengan arahan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, agar menunggu informasi resmi dari MK.

Baca Juga: Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi: Usai Penetapan Hasil Pemilu 2024 oleh KPU, Situasi Jakarta Tetap Aman Terkendali

"Kami KPU menunggu konfirmasi atau informasi secara resmi disampaikan oleh MK, berapa banyak perkara yang diregistrasi dan diterima oleh MK," katanya lagi.

Sebelumnya, Rabu, 20 Maret 2024, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: KPU: PDI Perjuangan Memimpin Raih Lebih dari 25 Juta Suara, PSI yang Dipimpin Kaesang Pangarep Gagal Masuk Parlemen

"Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, kata dia lagi, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Baca Juga: Gagal Tembus Parlemen, PPP akan Gugat Hasil Perhitungan Nasional KPU

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Baca Juga: Hasil Survei dan Quick Count LSI Denny JA di Pilpres 2024 Hanya Berselisih 0,5 Persen Dibanding Hasil KPU

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait