DECEMBER 9, 2022
Gaya Hidup

Dewan Sekolah di Kanada Gugat Facebook, Instagram, SnapChat, TikTok Karena Ganggu Belajar Siswa

image
Ilustrasi - Logo TikTok terlihat di layar smartphone di New York, Amerika Serikat. ANTARA/Xinhua/Wang Ying/am.

ORBITINDONESIA.COM - Empat dewan sekolah distrik di Ontario, Kanada, pada Kamis, 28 Maret 2024, mengajukan gugatan hukum terhadap tiga penyedia platform media sosial karena dianggap mengganggu pembelajaran siswa.

Gugatan di Kanada itu dilayangkan terhadap Meta (Facebook dan Instagram), Snap (SnapChat), dan ByteDance (TikTok) atas "gangguan terhadap sistem pendidikan," kata keempat dewan sekolah dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu menyebutkan bahwa ketiga penyedia platform itu "dengan lalai merancang" dan memasarkan produk-produk adiktif yang mengganggu upaya untuk meningkatkan prestasi dan kesejahteraan siswa di Kanada.

Baca Juga: Garam Beryodium Produksi Sumatraco Diapresiasi Duta Besar Kanada HE Jess Dutton: Sesuai Standar Kesehatan

Para pendidik harus menghabiskan waktu lebih banyak di kelas untuk mengawasi berbagai masalah yang disebabkan oleh media sosial.

Mereka juga terpaksa menyusun ulang kurikulum untuk mengatasi gangguan konsentrasi dan kesehatan mental, serta perubahan perilaku siswa.

"Penggunaan media sosial secara kompulsif oleh siswa menimbulkan beban yang besar bagi sumber daya Dewan yang terbatas," kata pernyataan itu.

Baca Juga: Menteri Urusan Luar Negeri Melanie Joly: Kanada Akan Larang Penjualan Senjata ke Israel

Gugatan tersebut menuntut ketiga penyedia platform itu untuk membuat produk mereka lebih aman dan membayar ganti rugi karena mengganggu tugas dewan sekolah dan hak mendasar siswa untuk mendapatkan pendidikan.

Keempat dewan sekolah itu dikabarkan menuntut ganti rugi sebesar 3,3 miliar dolar AS (sekitar Rp52,33 triliun). ***

Sumber: Antara

Berita Terkait