DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

I Gede Widhiana Suarda: RUU KUHP Diharapkan Dapat Disahkan Tahun Ini

image
Pembahasan RUU KUHP mendapat sorotan publik karena terdapat sejumlah pasal bermasalah.

ORBITINDONESIA - Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai mencerminkan nilai-nilai hukum yang ada di Indonesia, sehingga diharapkan dapat disahkan tahun ini. Itu dikatakan pengamat hukum dari Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda.

I Gede Widhiana Suarda mengatakan, ada 14 isu krusial dalam RUU KUHP yang sering kali ditolak oleh publik. Tetapi, berdasarkan pengamatannya, sejauh ini tim perumus dari Pemerintah sudah memberikan penjelasan.

“Setelah ada penjelasan dalam berbagai sosialisasi, masyarakat umum saya lihat tidak begitu banyak yang bertanya-tanya lagi terhadap isu krusial itu. Intinya dari sosialisasi RUU KUHP yang sudah dilakukan dan ke depan yang akan dilakukan lagi, kita akan mencoba refresh isu-su itu,” ujar I Gede Widhiana Suarda.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: Sosialisasi RUU KUHP: Skema Dialog Masyarakat Terbuka, Tapi Terbatas

Itu ditegaskannya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang bertajuk “RUU KUHP Wujud Keadilan Hukum Indonesia,” Senin, 29 Agustus 2022.

Dia melanjutkan, dari 14 isu krusial itu itu, pada dasarnya dua hal sudah diakomodasi oleh tim Perumus. Yakni, mengenai penghapusan pasal advokat curang, yang merupakan bentuk apresiasi tim setelah mendengar masukan dari semua pihak.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

“Pasal lainnya adalah mengenai penghapusan pasal praktik dokter yang tidak memiliki izin,” lanjut I Gede Widhiana Suarda.

Menurut pengamat hukum ini, prinsipnya pertanyaan publik seputar 14 isu krusial hanya sekedar belum baca atau butuh diskusi lebih jauh, sehingga forum sosialisasi di berbagai kota sangat baik.

Baca Juga: Aktris Yoo Ju Eun Meninggal Karena Bunuh Diri, Tinggalkan Surat Terakhir Untuk Keluarga

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

“Ini bisa menjadi ajang agar publik memahami isi RUU KUHP, sehingga masyarakat tidak menyimpulkan RUU ini sebagai produk melegitimasi kekerasan dan pembungkaman. Kegelisahan publik saya lihat sekedar tidak tahu saja,” ujarnya.

Gede mengatakan, tim perumus pun sudah mengantisipasi agar pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak multitafsir atau disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Langkah yang diambil adalah dengan merumuskan norma penjelasan setiap pasalnya, dan menjadi langkah awal dan utama, supaya produk tersebut tidak disalahgunakan aparat penegak hukum. Bagian penjelasan, menurutnya, menjadi filter yang penting dan utama.***

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

 

 

Berita Terkait